Syarat Qurban
Friday, June 3, 2022
Add Comment
Syarat Diwajibkan atau Disunnahkannya Qurban
- Muslim. Orang kafir tidak diwajibkan atau disunnahkan untuk berqurban karena qurban adalah bentuk qurbah (pendekatan diri pada Allah). Sedangkan orang kafir bukanlah ahlul qurbah.
- Orang yang bermukim. Musafir tidaklah wajib untuk berqurban. Ini bagi yang menyatakan bahwa berqurban itu wajib. Namun bagi yang tidak mengatakan wajib, maka tidak berlaku syarat ini. Karena kalau dinyatakan wajib, maka itu jadi beban. Jika dikatakan sunnah, tidaklah demikian.
- Kaya (berkecukupan). Ulama Syafi’iyah menyatakan bahwa qurban itu disunnahkan bagi yang mampu, yaitu yang memiliki harta untuk berqurban, lebih dari kebutuhannya di hari Idul Adha, malamnya dan selama tiga hari tasyriq juga malam-malamnya.
- Telah baligh (dewasa) dan berakal
Sumber : https://rumaysho.com/1981-hukum-berqurban.html
0 Response to "Syarat Qurban"
Post a Comment