Tanya Ustadz : Benarkah benda yang tidak dipakai 40 hari akan di hisab ?

 

Pertanyaan :

Assalamualaikum
Ustadz mau tanya apakah shahih dalil yg mengatakan bahwa jika ada barang / benda yang tidak dipakai 40 hari akan dihisab? lalu bolehkah dalam islam mengkoleksi barang karena hobby, misal koleksi perangko, koleksi jam tangan, koleksi uang kuno dan semacamnya, bagaimana batasannya yang diperbolehkan, terimakasih , Syukron Jazakallahu khairan

Nn - CRB

 

Di jawab oleh Ustd, Sahdian Abu Jafar

Wa'alaikumussalam
Islam itu mudah , Asal semua perbuatan adalah boleh sampai ada larangannya.
Dan asal semua peribadahan adalah haram sampai ada perintahnya.
Demikian juga semua didunia ini adalah halal sampai ada dalil yang mengharamkannya.

Adapun dalil yang menyatakan bahwa barang yg tak dipakai selama 40 hari akan dihisab, maka belum ditemui wallohu a'lam. , Sedangkan koleksi benda2 kuno seperti prangko, uang, jam dll adalah mubah bila tak melalaikan dari dzikrillah tapi bila sampai melalaikan bisa menjadi haram.

Afwan wa fajakallohu khairan

 

0 Response to "Tanya Ustadz : Benarkah benda yang tidak dipakai 40 hari akan di hisab ?"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel