Apakah ibu kandung anak yatim boleh menggunakan uang anak nya ?
Bismillah
Assalamualaikum ustadz saya ibu rumah tangga single
parent di tinggal meninggal suami 3 tahun yang lalu meninggalkan saya
dan 3 anak, jadi saya memiliki 3 anak yatim yang saya urus, yaag
ingin saya tanyakan 3 anak saya suka mendapat bantuan dan donasi dari
yayasan .
Apakah uang Anak saya, boleh digunakan untuk bayar listrilk, perbaikan Sanyo rumah Yang rusak , bayar kontrakan, atau bayar hutang yang digunakan untuk makan bersama , baik Izin atau tanpa Izin Anak Nya ustadz ?
Jawaban :
Bila donasi itu
ditujukan untuk kesejahteraan anak yatim maka tidak boleh digunakan
untuk selainnya bila sampai menyengsarakan anak yatim tersebut.
Wajib
hukumnya bagi orang yang diberikan amanah merawat anak yatim untuk
amanah hingga anak itu dewasa. Bila makan harta anak yatim secara ZHOLIM
maka di akhirat akan dibangkitkan dalam keadaan tanpa wajah .
Jadi
uang atau harta anak yatim tidak boleh digunakan untuk bayar listrik,
perbaikan barang yang rusak atau membayar hutang. Kecuali atas nama
meminjam dengan catatan secara ma'ruf.
Wallohu a'lam bis showwaab
وَابْتَلُوا الْيَتَامَىٰ حَتَّىٰ إِذَا بَلَغُوا النِّكَاحَ فَإِنْ آنَسْتُمْ مِنْهُمْ رُشْدًا فَادْفَعُوا إِلَيْهِمْ أَمْوَالَهُمْ ۖ وَلَا تَأْكُلُوهَا إِسْرَافًا وَبِدَارًا أَنْ يَكْبَرُوا ۚ وَمَنْ كَانَ غَنِيًّا فَلْيَسْتَعْفِفْ ۖ وَمَنْ كَانَ فَقِيرًا فَلْيَأْكُلْ بِالْمَعْرُوفِ ۚ فَإِذَا دَفَعْتُمْ إِلَيْهِمْ أَمْوَالَهُمْ فَأَشْهِدُوا عَلَيْهِمْ ۚ وَكَفَىٰ بِاللَّهِ حَسِيبًا
Dan ujilah anak yatim itu sampai mereka cukup umur untuk kawin. Kemudian jika menurut pendapatmu mereka telah cerdas (pandai memelihara harta), maka serahkanlah kepada mereka harta-hartanya. Dan janganlah kamu makan harta anak yatim lebih dari batas kepatutan dan (janganlah kamu) tergesa-gesa (membelanjakannya) sebelum mereka dewasa. Barang siapa (di antara pemelihara itu) mampu, maka hendaklah ia menahan diri (dari memakan harta anak yatim itu) dan barangsiapa yang miskin, maka bolehlah ia makan harta itu menurut yang patut. Kemudian apabila kalian menyerahkan harta kepada mereka, maka hendaklah kamu adakan saksi-saksi (tentang penyerahan itu) bagi mereka. Dan cukuplah Allâh sebagai Pengawas (atas persaksian itu). [An-Nisâ’/4:6]
Kesimpulan ibu kandung tidak boleh sembarangan menggunakan harta anak yatim, termasuk uang anak yatim. Penggunaan harta anak yatim harus sesuai dengan prinsip kehati-hatian dan hanya untuk kepentingan terbaik anak yatim, misalnya untuk pendidikan atau kebutuhan hidupnya. Jika ibu kandung membutuhkan uang tersebut, sebaiknya dilakukan dengan cara yang baik dan sesuai syariat, seperti meminjam dengan niat mengembalikan