RANGKUMAN TENTANG ZAKAT FITHRI




 بِسْمِ اللّٰهِ الرَّحْمٰنِ الرَّحِيْم

[1].  MAKNA zakat fithri atau shadaqah fithri adalah shadaqah yang wajib ditunaikan dengan sebab fithri (berbuka) dari puasa Ramadhan, boleh juga disebut zakat Fithrah yang berarti Khilqah (jiwa) karena ditunaikan berkaitan jiwa atau badan. (lihat QS Ar Ruum : 30, pembahasan di kitab Az Zakah fil Islam, hal. 317)

[2].  HUKUM zakat Fithri adalah WAJIB berdasarkan al Quran, As Sunnah dan Ijma’ para ulama (kitab Az Zakah Fil Islam, hal. 317-318). Diwajibkan sebelum pensyari'atan Zakat Maal

[3].  Syarat kewajiban zakat fithri ada 3 (tiga) yaitu :
  • Islam
  • Mampu, yakni pada malam ied memiliki kelebihan  beras dari kebutuhan keluarganya sebanyak 1 sha’. (kurang lebih 3 kg)
  • Mendapati waktu wajib yaitu tenggelamnya matahri pada malam ied akhir Ramadhan.

[4].  HIKMAH disyari’atkannya Zakat fithri :
  • Membersihkan orang yang berpuasa dari kesia-siaan dan kemaksiatan yang merusak puasanya (HR Abu Dawud, no. 1609; Ibnu Majah, no. 1827 dari Ibnu ‘Abbas. Dihasankan oleh Syaikh al Albani)
  • Sebagai makanan orang Miskin, serta mencukupkan mereka dari meminta minta di hari raya. (HR Abu Dawud, no. 1609; Ibnu Majah, no. 1827 dari Ibnu ‘Abbas. Dihasankan oleh Syaikh al Albani)
  • Melapangkan seluruh kaum muslimin
  • Mendapatkan pahala yang besar bagi yang menunaikannya sesuai tuntunan (dari waktunya, jenisnya serta pembagiannya, pen)
  • Sebagai zakat badan dalam rangka bersyukur atas umur panjang bisa hidup dalam tahun tersebut.
  • Tanda syukur atas nikmat Allah kepada orang yang berpuasa karena dapat menyempurnakan puasanya.

[5].  JENIS Zakat Fitri adalah berupa makanan pokok Negeri (Quutul Balad) seperti beras, dan tidak terbatas dengan yang disebutkan dalam hadits hadits seperti Kurma, gandum, anggur kering dll. (HR Bukhari : 1510, dari Abu Sa’id)

[6] . UKURAN zakat yang harus di keluarkan sebanyak 1 (satu) Sho’. (HR Bukhari : 1510, dari Abu Sa’id). Satu sha’ adalah empat mud. Satu mud adalah sepenuh dua telapak tangan biasa.

[7].  Ada PERBEDAAN pendapat tentang UKURAN satu sha’ jika dijadikan ukuran berat dalam timbangan, karena memang asal sha’ adalah takaran untuk menakar ukuran, lalu dipindahkan kepada timbangan untuk menakar berat dengan perkiraan dan perhitungan.  
  • Satu sha’ = 2,157 kg (Shahih Fiqih Sunnah, 2/83).
  • Satu sha’ = 3 kg (Taisirul Fiqh, 74; Taudhihul Ahkam, 3/74). 
  • Satu sha’ = 2,40 gr gandum yang bagus. (Syarhul Mumti’, 6/176).
Untuk kehati hatian maka mengeluarkan dengan ukuran 3 kg insya Allah lebih menentramkan,  dan jika ada kelebihan dari takaran yang ditetapkanpun maka hal itu sebagai sedekah tambahan, wallahu a’lam.

[8]. TIDAK BOLEH mengeluarkan zakat fithri berupa uang dan yang sejenisnya, namun harus berupa Tho’am (makanan pokok). Inilah pendapat mayoritas Para Ulama kecuali Imam Abu Hanifah yang membolehkan zakat Fitri dengan uang namun yang benar adalah pendapat Jumhur Ulama. Imam Ibnu Qudamah rahimahullah berkata, “Tidak sah zakat fitri dengan uang karena menyimpang dari dalil dalil (yang menunjukan dengan makanan) (Al Mughni 4/295, lihat dalam Az Zakah Fil Islam, hal. 342-343)

[9].  BOLEH mewakilkan penunaian zakat fithri berupa uang dengan syarat agar orang yang diwakili tersebut membelikan beras sehingga mengeluarkannya kepada fakir miskin tidak lagi berbentuk uang.

[10].  Zakat fitrah WAJIB hukumnya atas setiap muslim, baik itu hamba sahaya atau yang merdeka, laki-laki atau wanita anak kecil atau orang dewasa.  (HR  Bukhari : 1503, dan Muslim : dari Ibnu Umar)

[11].  SUAMI membayarkan zakat fithri atas dirinya dan orang yang menjadi tanggungannya seperti istri dan anak anaknya. (Hadits hasan riwayat Daraquthni no 2077,. Lihat Irwa-ul Ghalil, no. 835)

[12]. Dianjurkan juga untuk mengeluarkan zakat atas Janin yang masih dalam kandungan selama sudah ditiupkan Ruh, yaitu minimal usia kandungan 4 bulan, dalil atas hal ini adalah apa yang dilakukan oleh Utsman bin ‘Affan (Ibnu Abi Syaibah 3/419)

[13].  Jika ISTERI atau ANAK memiliki kemampuan untuk megeluarkan zakat Fithri maka dianjurkan untuk membayar zakat dari hartanya masing masing, karena kewajiban zakat diserukan juga terhadap mereka, namun jika dibayarkan oleh orang yang menanggung nafkahnya walaupun punya kemampuan maka di bolehkan (Al Muntaqa Lil Haditsi Fi Ramadhan, hal. 174)

[14] . WAKTU mengeluarkan zakat fithri dari mulai tanggal 28 Ramadhan sampai pagi hari raya iedul Fithri sebelum melakukan shalat ied. Dengan demikian terbagi tiga waktu ;
  • Waktu yang WAJIB yaitu akhir Ramadhan malam iedul fithri.
  • Waktu yang BOLEH sebagi keringanan yaitu sehari atau dua hari sebelum ‘Ieddul Fithri (HR Bukhari : 1511; Muslim : 986 dari Ibnu Umar)
  • Waktu yang UTAMA yaitu pagi hari sebelum shalat ‘Ied (HR Bukhari : 1511, dan Muslim : 984 dari Ibnu Umar)

[15] . BOLEH mewakilkan penunaian zakat fithri sejak hari pertama bulan Ramadhan dengan syarat agar orang yang diwakili tersebut mengeluarkannya pada waktu waktu yang telah ditetapkan, baik waktu yang boleh atau wakatu wajib atau waktu yang utama.

[16] . Yang berhak MENERIMA zakat Fitrah menurut pendapat yang kuat  hanyalah golongan Fakir Miskin saja tidak sebagaimana pada Zakat Maal berdasarkan hadits Ibnu Abbas (HR Abu Dawud, no. 1609; Ibnu Majah, no. 1827; dan lain-lain).

[17].  Yang UTAMA agar di keluarkan zakat fithri kepada FUQARA (orang faqir) di tempat yang berzakat berada, namun BOLEH di keluarkan ke tempat lain apabila ada KEMASLAHATAN yang lebih besar (Majmu’ Fatawa, Ibnu Baaz 14/214)

[18].  Zakat Fitrhri berbeda dengan KURBAN atau AQIQAH yang boleh dibagikan kepada tetangga atau teman atau kerabat tanpa melihat MISKIN atau TIDAK, maka zakat Fithri tidaklah diberikan kecuali kepada FUQARA dan MASAKIN saja. Demikian semoga bermanfaat, Wallahu waliyyut Taufiq

✍ Abu Ghozie As Sundawie

Donasi operasional Darul Tahfidz Al Kausar Yatim Dhuafa Cirebon

YAYASAN ARISAN NASI INDONESIA
Bank Mandiri 1340010363041

Syukron Jazakumullahu Khairan barakallahu fikum

Contact Us :
WhatsApp : 081289851319
Facebook : Arisan nasi
Instagram : Darul Tahfidz Al Kausar
YOUTUBE : Yayasan Arisan Nasi Indonesia
Email : Arisannasi@gmail.com
Website : http://www.arisannasi.org

0 Response to "RANGKUMAN TENTANG ZAKAT FITHRI"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel