SETIAP KITA WAJIB MENUNAIKAN SALAH SATU BENTUK JIHAD



Oleh : Abu Ghozie As Sundawie

Allah Ta’ala berfirman :

وَمَا كَانَ الْمُؤْمِنُونَ لِيَنفِرُواْ كَآفَّةً فَلَوْلاَ نَفَرَ مِن كُلِّ فِرْقَةٍ مِّنْهُمْ طَآئِفَةٌ لِّيَتَفَقَّهُواْ فِي الدِّينِ وَلِيُنذِرُواْ قَوْمَهُمْ إِذَا رَجَعُواْ إِلَيْهِمْ لَعَلَّهُمْ يَحْذَرُونَ
 “ Tidak sepatutnya bagi mu'minin itu pergi semuanya (ke medan perang). Mengapa tidak pergi dari tiap-tiap golongan di antara mereka beberapa orang untuk memperdalam pengetahuan mereka tentang agama dan untuk memberi peringatan kepada kaumnya apabila mereka telah kembali kepadanya, supaya mereka itu dapat menjaga dirinya”  (QS At Taubah : 122)

 Al Qurthubi rahimahullah  berkata ;

هَذِهِ الآْيَةُ أَصْلٌ فِي وُجُوبِ طَلَبِ الْعِلْمِ
 Ayat ini sebagai dalil atas wajibnya menuntut ilmu..”  (Al Jaami’ li Ahkam Al Quran, Al Qurthubi 8/272)

Allah Ta’ala memerintahkan untuk berjihad dengan ilmu, hal ini menunjukan bahwa menuntut ilmu adalah bentuk jihad dijalan Allah :

فَلَا تُطِعِ الْكَافِرِينَ وَجَاهِدْهُمْ بِهِ جِهَادًا كَبِيرًا
 “Maka janganlah kamu mengikuti orang-orang kafir, dan berjihadlah terhadap mereka dengan Al Quran dengan jihad yang besar”. (QS Al Furqan : 52).

Al Qurthubi rahimahullah  berkata :

(وَجاهِدْهُمْ بِهِ) قَالَ ابْنُ عَبَّاسٍ بِالْقُرْآنِ. ابْنُ زَيْدٍ: بِالْإِسْلَامِ. وَقِيلَ: بِالسَّيْفِ، وَهَذَا فِيهِ بُعْدٌ، لِأَنَّ السُّورَةَ مَكِّيَّةٌ نَزَلَتْ قَبْلَ الْأَمْرِ بِالْقِتَالِ.


Dan berjihadlah terhadap mereka (orang kafir), Ibnu Abbas berkata, ‘Jihad dengan Qur’an, Ibnu Zaid berkata, ‘berjihad dengan islam, ada juga pendapat dengan pedang, akan tetapi didalamnya terdapat penafsiran yang jauh, Karena surat Al Furqan ini adalah Makiyyah turun sebelum adanya perintah perang (dengan pedang)”  (Al Jaami’ Li Ahkam Al Quran,  Al Qurthubi 13/58)

Imam Ibnul Qayyim rahimahullah mengatakan :

وَإِنَّمَا جُعِلَ طَلَبُ العلمِ مِنْ سَبيلِ اللَّهِ لِأَنَّ بِهِ قَوَّامَ الإسلامِ كَمَا أنَّ قَوَامَهُ بِاْلجِهَادِ فَقَوَامُ الدِّيْنِ بِالْعِلْمِ وَاْلجِهَادِ. وَلِهَذَا كَانَ اْلجِهَادُ نَوْعَيْنِ : جِهَادٌ بِاْليَدِ وَالسِّنَانِ وَهَذَا اْلمُشَارِقُ فِيْهِ كَثِيْرٌ وَالثَّانِيْ اَلْجِهَادُ بِالْحُجَّةِ وَاْلبَيَانِ وَهَذَا جِهَادُ الْخَاصَّةِ مِنْ أَتْبَاعِ الرَّسُوْلِ وَهُوَ جِهَادُ اْلأئِمَةِ وَهُوَ أَفْضَلُ اْلجِهَادَيْنِ لِعَظَمِ منْفَعَتِهِ وشدَّةِ مُؤْنَتِهِ وكَثْرَةِ أَعْدَائِهِ. قَالَ تَعَالَى فِيْ سُوْرَةِ اْلفُرْقَانِ : فَلَا تُطِعِ الْكَافِرِينَ وَجَاهِدْهُمْ بِهِ جِهَادًا كَبِيرًا فَهَذَا جِهَادٌ لَهُمْ بِاْلقُرْآنِ وَهُوَ أَكْبَرُ الْجِهَادَيْنِ وَهُوَ جِهَادُ الْمُنَافِقِيْنَ أَيْضًا

 “ Dan sesungguhnya menuntut ilmu dijadikan bagian dari berjihad di jalan Allah (Fi Sabilillah) adalah dikarenakan bahwa dengan menuntut ilmu Islam menjadi tegak sebagaimana tegaknya Islam juga dengan jihad. Oleh karena itu Jihad terbagikepada dua macam, pertama Jihad dengan tombak dan pedang (senjata), jihad jenis ini bisa diikuti oleh semua lapisan kaum Muslimin, baik ‘alim ataupun orang awam.Dan yang kedua Jihad ilmu dan bayan (penjelasan/hujah), Jihad model ini hanya bisa diikuti oleh orang-orang khusus yaitu mereka para pewaris para Nabi, para ulama.Inilah Jihad yang paling afdhal diantara dua jihad karena lebih besar manfa’atnya untuk tegaknya agama Allah, lebih berat karena lebih banyak pihak musuhnya , Allah Ta’ala berfirman di surat Al Furqan, “Maka janganlah kamu mengikuti orang-orang kafir, dan berjihadlah terhadap mereka dengan Al Quran dengan jihad yang besar ” maka ini adalah jihad terhadap mereka (orang kafir) dengan qur’an dan ia adalah diantara jihad yang paling besar, hal ini termasuk juga berjihad terhadap orang munafiq. (Miftah daaris Sa’adah, Ibnul Qayyim, 1/271).

Abu Darda’ radhiyallahu anhu mengatakan :

مَا مِنْ أَحَدٍ يَغْدُوْ إِلَى الْمَسْجِدِ لِخَيْرٍ يَتَعَلَّمُهُ أوْ يُعَلِّمُهُ إِلَّا كُتِبَ بِهِ أَجْرُ مُجَاهِدٍ لَا يَنْقَلِبُ إِلَّا غَنِمًا
 “ Tidaklah seorangpun yang berangkat ke Masjid untuk mempelajari kebikan (ilmu syari’at) atau mengajarkan kebaikan kecuali dicatat dengannya pahala orang yang berperang dijalan Allah, yang tidaklah ia pulang kecuali membawa ghonimah (harta rampasan perang)”. (Al Ma’rifah Wat Tarikh, Imam Al Hafidz Ya’qub Bin Sufyan Al Fasawi 3: 400).

Sampai-sampai Al-Imam Ibnu ‘Abdil Barr rahimahullah  mengatakan :
مَنْ رَأَى اْلغُدُوَّ وَالرَّوَاحَ إِلَى اْلعِلْمِ لَيْسَ بِجِهَادٍ فَقَدْ نَقَصَ عَقْلُهُ وَرَأْيُهُ
 “ Barang siapa yang berpendapat bahwa berangkat pagi dan petang untuk menuntut ilmu itu bukan jihad, maka sungguh telah berkurang akalnya (tidak waras) dan pikirannya”. (Jami’u Bayanil ‘Ilmi wa fadluh : 159).

Dari Anas bin Malik radhiyallahu anhu  ia berkata, Rasulullah shalallahu alaihi wasallam  bersabda :
مَنْ خَرَجَ فِي طَلَبِ العِلْمِ فَهُوَ فِي سَبِيلِ اللهِ حَتَّى يَرْجِعَ.


“ Barangsiapa yang keluar untuk menuntut ilmu maka ia berada di Jalan Allah sampai ia kembali “. (HR Tirmidzi : 2947). Wallahu a'lam.

0 Response to "SETIAP KITA WAJIB MENUNAIKAN SALAH SATU BENTUK JIHAD "

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel