TAMU TAK DIUNDANG


Oleh : Ustadz Abu Ghozie As Sundawie

Bagaimana sikap kita jika diundang pada sebuah jamuan, lalu ada teman kita yang ikut kepada kita padahal ia tidak diundang dalam jamuan tersebut ?

Maka hal itu pernah terjadi pada Rasulullah shalallahu alaihi wasallam, sebagaimana dalam riwayat dari Abu Mas'ud radhiyallahu 'anhu ia berkata :


 كَانَ مِنَ الأَنْصَارِ رَجُلٌ يُقَالُ لَهُ أَبُو شُعَيْبٍ، وَكَانَ لَهُ غُلاَمٌ لَحَّامٌ، فَقَالَ: اصْنَعْ لِي طَعَامًا، أَدْعُو رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ خَامِسَ خَمْسَةٍ، فَدَعَا رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ خَامِسَ خَمْسَةٍ، فَتَبِعَهُمْ رَجُلٌ، فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «إِنَّكَ دَعَوْتَنَا خَامِسَ خَمْسَةٍ، وَهَذَا رَجُلٌ قَدْ تَبِعَنَا، فَإِنْ شِئْتَ أَذِنْتَ لَهُ، وَإِنْ شِئْتَ تَرَكْتَهُ» قَالَ: بَلْ أَذِنْتُ لَهُ


 Ada seorang laki laki dari kalngan Anshar yang bernama Abu Syu’aib dan dia memiliki seorang budak yang pandai memasak daging. Dia berkata kepada budaknya buatlah makanan, aku akan mengundang Rasulullah shalallahu alaihi wasallam dan sahabt yang lain sebanyak 5 orang. Maka ,diapun mengundang Rasulullah dan 4 sahabat lain. Dan ada satu orang lelaki yang mengikuti mereka. Maka Nabi shalallahu alaihi wasallam bersabda, Sesungguhnya kamu mengundang kami 5 orang saja dan ini seorang lelaki mengikuti kami. Jika kamu mau, kamu boleh mengizinkannya, dan jika kamu tidak mengizinkannya kamu boleh meninggalkannya. Lelaki itu berkata, aku mengizinkannya. (HR Bukhari : 5434, Muslim : 2036, dan Tirmidzi : 1099)



Syaikh Fuad bin Abdul Aziz As Syalhub hafidzahullah berkata :


وفي الحديث فوائد نسوق منها ما نحن بصدده . وَفِيهِ أَنَّ مَنْ دَعَا قَوْمًا مُتَّصِفِينَ بِصِفَةٍ ثُمَّ طَرَأَ عَلَيْهِمْ مَنْ لَمْ يَكُنْ مَعَهُمْ حِينَئِذٍ أَنَّهُ لَا يَدْخُلُ فِي عُمُومِ الدَّعْوَةِ...


Pada hadits ini ada beberapa pelajaran yang akan kami sebutkan, diantaranya yang menjadi perhatian kami bahwasanya orang yang mengundang sekelompok orang tertentu, kemudian ada seseorang yang ikut serta, orang itu tidak termasuk orang yang diundang.


وَأَنَّ مَنْ تَطَفَّلَ فِي الدَّعْوَةِ كَانَ لِصَاحِبِ الدَّعْوَةِ الِاخْتِيَارُ فِي حِرْمَانِهِ فَإِنْ دَخَلَ بِغَيْرِ إِذْنِهِ كَانَ لَهُ إِخْرَاجُهُ وَأَنَّ مَنْ قَصَدَ التَّطْفِيلَ لَمْ يُمْنَعِ ابْتِدَاءً لِأَنَّ الرَّجُلَ تَبِعَ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَلَمْ يَرُدَّهُ لِاحْتِمَالِ أَنْ تَطِيبَ نَفْسُ صَاحِبِ الدَّعْوَةِ بِالْإِذْنِ لَهُ. قاله ابن حجر.


Bahwasanya jika ada orang nerobos ikut para undangan maka bagi yang mengundang diberi pilihan boleh melarang tamu tak diundang. Jika orang itu masuk tanpa izinnya, dia boleh mengusirnya . Dan kepada orang yang bermaksud mengajak orang yang tidak diundang tidak dilarang. Karena laki laki tersebut mengikuti Nabi shalallahu alaihi wasallam dan beliau tidak menolaknya karena kemungkinan diizinkan oleh tuan rumah yang mengundang. Hal ini dikatakan oleh Ibnu hajar. (Fathul Bari 9/471-472) (Kitabul Adab, hal. 94), 

Wallahu a'lam semoga bermanfaat

0 Response to " TAMU TAK DIUNDANG"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel