UKURAN KADAR AIR UNTUK MANDI JUNUB

Kajian Kitab ‘Umdatul Ahkam
 

 عَنْ أبي جَعْفَر مُحَمَدِ بْنِ عَلِىِّ بْنِ الْحُسيْنِ بْنِ عَلِي بْنِ أبيِ طَالِب رَضِىَ الله عَنْهُمْ أنَّهُ كَانَ هُوَ وَأبُوهُ عنْدَ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ الله وَعِنْدَهُ قَوْمٌ، فسألوه عَنْ الْغُسْلِ فَقَالَ: يَكْفِيكَ صَاعة  فَقَالَ رَجُلٌ: مَا يَكْفِيني. فَقَال جَابر: كَانَ يَكْفِى مَنْ هُوِ أوْفَرُ مِنْكَ شَعَراً وَخَير مِنْكَ- يُريدُ رَسُولَ اللهَ صلى الله عليه وسلم- ثُمَّ أمَّنَا في ثوْبٍ. وفي لفظ " كَانَ النبي صلى الله عليه وسلم يُفرِغ المَاءَ عَلى رَأسِهِ ثَلاثَا

“Dari Abu Ja'far Muhammad bin ‘Ali bin Al-Husain bin ‘Ali bin Abi Thalib Radhiyallahu ‘anhum bahwasanya dia dan ayahnya (Ali bin Al Hasan) berada di sisi Jabir bin 'Abdullah, dan di dekat Jabir juga ada sekelompok orang,  mereka bertanya kepadanya tentang cara mandi. Jabir bin Abdullah lalu menjawab, "Cukup bagimu dengan satu sha' air." Tiba-tiba ada seorang yang berkata, "Bagiku tidak cukup!" Maka Jabir pun berkata, "Seukuran itu cukup buat orang yang lebih lebat rambutnya darimu, dan yang lebih baik darimu- yang dimaksud adalah Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam-Kemudian Beliau mengimami kami dengan satu kain (selimut). Dalam lafadz yang lain : “Nabi shalallahu ‘alaihi wasallam mengguyur kepalanya dengan air tiga kali”

PEMBAHASAN HADITS :

Ukuran kadar air untuk mandi janabah
 

FAEDAH DAN PELAJARAN DARI HADITS :
 
[1] Hadits ini menunjukan kadar air yang cukup untuk mandi junub. Dari Anas bin Malik ia berkata :
 

كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَغْسِلُ أَوْ كَانَ يَغْتَسِلُ بِالصَّاعِ إِلَى خَمْسَةِ أَمْدَادٍ وَيَتَوَضَّأُ بِالْمُدِّ

“Adalah Nabi shallallahu 'alaihi wasallam membasuh, atau mandi dengan satu sha' hingga lima mud, dan berwudlu dengan satu mud” (HR Bukhari : 201)

Satu sha’ sama dengan empat mud, sedangkan satu mud nya sama dengan sepenuh dua telapak tangan orang dewasa.

[2] Ukuran satu sha’ air ini bukan batasan karena ada riwayat-riwayat yang menerangkan kadar air mandinya Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam berbeda-beda. Diantaranya :

1. satu sha’ (empat mud) atau sampai lima mud sebagaimana hadits Anas bin Malik diatas
2. Tiga sha’ , sebagaimana riwayat dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha ia berkata :
 

أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَغْتَسِلُ مِنْ إِنَاءٍ هُوَ الْفَرَقُ، مِنَ الْجَنَابَةِ

Bahwasanya Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam biasa mandi junub dari satu bejana yakni Faraq” (HR Muslim : 319) Sufyan mengatakan Faraq berarti 3 sha’ .

3. kurang lebih Tiga Mud, diriwayatkan dari Hafsah binti Abdurahman bin Abu Bakar bahwa Aisyah mengkhabarkan :
 
أَنَّهَا كَانَتْ تَغْتَسِلُ هِيَ وَالنَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي إِنَاءٍ وَاحِدٍ، يَسَعُ ثَلَاثَةَ أَمْدَادٍ أَوْ قَرِيبًا مِنْ ذَلِكَ

Bahwasanya ia mandi bersama Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam dalam satu bejana yang mampu memuat tiga mud air atau mendekati ukuran itu (HR Muslim : 321)
 
Maka semua riwayat-riwayat ini menunjukan hanya perkiraan saja bukan pembatasan

[3] Keutamaan menghemat air didalam bersuci secara umum baik mandi ataupun berwudhu’. Ada beberapa keterangan larangan nya berbuat boros terhadap air secara khusus dan dalam semua perkara secara umum.

Diantaranya :

1. Allah Ta’ala berfirman :
 
وَلاَ تُسْرِفُواْ إِنَّهُ لاَ يُحِبُّ الْمُسْرِفِينَ

Dan janganlah kamu berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang yang berlebih-lebihan. (QS Al-An’am : 141)

2. Dari ‘Abdullah bin Mughafal , Bahwasanya ia pernah mendengar Nabi shalallahu ‘alaihi wasallam bersabda :
 

إِنَّهُ سَيَكُونُ فِي هَذِهِ الْأُمَّةِ قَوْمٌ يَعْتَدُونَ فِي الطَّهُورِ وَالدُّعَاءِ

Sesungguhnya akan ada di tengah-tengah umat ini suatu kaum yang berlebih-lebihan dalam bersuci dan berdo’a” (HR Abu Dawud : 96)

3. Dari ‘Amer bin Syu’aib dari Bapaknya dari kakeknya ia berkata, Ada sesorang yang datang kepada Nabi shalallahu ‘alaihi wasallam lalu ia berkata :
 

هَكَذَا الْوُضُوءُ فَمَنْ زَادَ عَلَى هَذَا أَوْ نَقَصَ فَقَدْ أَسَاءَ وَظَلَمَ 

Demikainlqh berwudlu, maka barangsiapa yang melebihi atau mengurangi dari ini sungguh ia telah berbuat durhaka, lagi  dzalim. [HR Abu Dawud, Ibnu Majah, Ahmad] 
 
Semoga bermanfaat. 

✍️ Abu Ghozie As Sundawie

0 Response to "UKURAN KADAR AIR UNTUK MANDI JUNUB"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel