Hukum Khulu bagi wanita

 

 
 
 
Pertanyaan :
 
Assalamu'alaikum...
  1. Ustadz mau bertanya beberapa pertanyaan, maaf masalah tentang keluarga ... Jika suami sudah selingkuh dan berzina dengan selingkuhan nya, apakah istri boleh mengajukan perceraian ?
  2. dan jika yang mengurus perceraian nya itu istri nya ada larangan tidak ustadz? 
  3. Ada yang bilang jika seorang istri minta bercerai sama suami nya, tidak bisa cium bau wangi surga apakah itu benar ?
  4. Bagaimana jika suami tidak ingin bercerai?
  5. Saat ini kami sudah pisah rumah, dan sudah mau pengajuan ke Pengadilan Agama, Tapi saya masih status sebagai seorang istri. apakah saya berdosa  jika tidak melayani suami, saya menolak nya karena sudah pisah rumah sedangkan suami tidak mau ucapkan kata talak sampai nanti dari pengadilan
 NN - Cirebon
 
 
Jawaban : Dijawab oleh Ustadz Yana Suryana Abdul Fatah S.Pd
 
  1. Boleh, itu dinamakan Khulu' (خلع) artinya meminta perceraian
  2. Khulu' diperbolehkan dengan adanya alasan yg jelas, seperti suami tidak menjalankan kewajiban agama. Seorang suami yang tidak pernah menjalankan kewajibannya pada sang istri misalnya  berbuat buruk pada istri, tidak menjalankan perintah agama, berzina, dan selingkuh.
  3. Baiknya istri dan suami langsung datang ke hakim (pengadilan) yg biasa mengurus masalah perceraian, Karena proses perceraian harus dihadiri oleh kedua pihak (istri dan suami)
  4. Hal ini berlaku ketika si istri minta cerai kepada suami yang shaleh ; memenuhi hak istri, berlaku adil, dan lain sebagainya
    Akan tetapi ketika ada alasan yang jelas secara syariat maka khulu' diperbolehkan, bahkan bagi suamipun harus menerima permintaan cerai istri.
  5. Jika khuluk di karenakan alasan syar'i, maka si suami d wajibkan untuk menerima gugatan cerai
  6. Jika memang keduanya sudah bulat berpisah dan tidak ada jalan lain, maka lebih baik dilaksanakan talak secara ucapan, sebelum secara formal diurus di pengadilan. untuk menegaskan ikatan pernikahan yang  sudah terputus., karena kalau ikatannya belum putus dan status masih sebagai istri maka wajib memenuhi kewajiban seorang istri. jika suami tidak menucapkan kata talak maka ditunggu saja dari pengadilan

    Karena statusnya masih sebagai istri maka berdosa jika tidak melayani suami, akan tetapi ada   kondisi di saat dibolehkan untuk tidak memenuhinya misalkan ketika ada masalah pra perceraian yang memang sudah pasti. Atau seperti ketika sedang haidh maka istri juga boleh menolak, Itu termasuk dalam udzur

والله أعلم
 
 
 
 

1 Response to "Hukum Khulu bagi wanita"

  1. Maasyaa Allah Syukron jazaakumullah Khoiron barakallah fiikum..

    ReplyDelete

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel