Yang tidak berhak mendapatkan harta waris

 

Pertanyaan :

Bismillah, mau tanya ustadz, semisal ada dua orang anak dalam satu keluarga, salah satu anak tersebut murtad, apakah anak dari anak yang murtad tetap dapat hak waris? bukan si murtadnya ya tapi putra dari si murtad atau posisinya berarti cucu. jazaakallahu khair🙏

 NN - Crb

 

Jawaban  :

 لحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله أما بعد ..


Yang menjadi penghalang untuk saling mewarisi diantaranya adalah kufur (murtad), dan si cucu masih terikat hubungan keluarga maka masih punya hak waris jika muslim

Haknya tidak jatuh ke anaknya, hanya saja dia tidak mendapatkan waris karena murtad.. dan bagian anaknya yang muslim berdasarkan hitungan semua orang yg mempunyai hak waris

 Usamah bin Zaid Radhiyallahu ‘anhu berkata sesungguhnya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.

لاَيَرِثُ الْمُسلِمُ الْكَافِرِ وَلاَ الْكَافِرُ الْمُسْلِمَ 

“Tidak boleh orang Muslim mewarisi harta orang kafir, dan tidak boleh orang kafir mewarisi harta orang Muslim” [Hadits Riwayat Bukhari 6/2484]

Jadi bagian si anak, nanti setelah dihitung semua anggota yg punya hak waris, maka akan muncul bagiannya... jadi bagiannya berdasarkan perhitungan semua anggota waris bukan karena jatuhnya hak dari yang telah murtad

Di jawab oleh Ust. Yana Suryana Abdul Fatah.Spd

 والله أعلم

0 Response to "Yang tidak berhak mendapatkan harta waris"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel