Hukum kerja di pabrik rokok

 


Pertanyaan :

Ustadz afwan mau nanya kalau kerja di pabrik rokok tuh hukumnya bagaimana yah?

Ditanya oleh NN - CRB

Jawaban :

Telah jelas bahwa rokok merupakan sesuatu yang haram maka orang yang membeli, menjual, menyediakan bahan- bahan rokok mempunyai hukum yang sama

Mengenai kerja dipabrik rokok maka hukumnya haram.. karena ia termasuk tolong menolong dalam hal yang mungkar


Allah Ta’ala berfirman,

وَلَا تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ


“Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan“. (QS. Al Baqarah: 195).


Karena merokok dapat menjerumuskan dalam kebinasaan, yaitu merusak seluruh sistem tubuh (menimbulkan penyakit kanker, penyakit pernafasan, penyakit jantung, penyakit pencernaan, berefek buruk bagi janin, dan merusak sistem reproduksi), dari alasan ini sangat jelas rokok terlarang atau haram.

Rasullulah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لا ضَرَرَ ولا ضِرارَ


“Tidak boleh memulai memberi dampak buruk (mudhorot) pada orang lain, begitu pula membalasnya.” (HR. Ibnu Majah no. 2340, Ad Daruquthni 3/77, Al Baihaqi 6/69, Al Hakim 2/66. Kata Syaikh Al Albani hadits ini shahih).


Dalam hadits ini dengan jelas terlarang memberi mudhorot pada orang lain dan rokok termasuk dalam larangan ini.

Perlu diketahui bahwa merokok pernah dilarang oleh Khalifah Utsmani pada abad ke-12 Hijriyah dan orang yang merokok dikenakan sanksi, serta rokok yang beredar disita pemerintah, lalu dimusnahkan. Para ulama mengharamkan merokok berdasarkan kesepakatan para dokter di masa itu yang menyatakan bahwa rokok sangat berbahaya terhadap kesehatan tubuh. Ia dapat merusak jantung, penyebab batuk kronis, mempersempit aliran darah yang menyebabkan tidak lancarnya darah dan berakhir dengan kematian mendadak.

Sumber :

Dijawab oleh Ustadz Yana suryana
dan beberapa hadist dari www.muslim.or.id

0 Response to "Hukum kerja di pabrik rokok "

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel