Apakah hukumnya pernikahan siri suami jika tanpa sepengetahuan istri

 


Pertanyaan : Ustadz mau tanya apakah hukum pernikahan siri suami jika tanpa sepengetahuan istri ?? 

NN - Crb

 Jawaban : Dijawab Oleh Ustadz Yana Suryana Abdul Fatah S.P.d

  الحمد لله و الصلاة و السلام على رسول الله، وبعد


Dalam aqad nikah ada beberapa syarat, rukun dan kewajiban yang harus dipenuhi, yaitu adanya:

1.Rasa suka sama suka dari kedua calon mempelai
2.Izin dari wali
3.Saksi-saksi (minimal dua saksi yang adil)
4.Mahar
 5.Ijab Qabul

kalau terpenuhi itu semua maka pernikahannya sah, dan mengenai nikah sirri itu tidak ada bedanya dengan pernikahan resmi hanya saja belum didaftarkan pernkahannya ke KUA..
pengetahuan seorang istri akan suami yang menikah siri bukan syarat sahnya nikah.. artinya tanpa pengetahuan istri pernikahan suami sah, hanya saja lebih baik untuk saling terbuka agar tidak ada masalah dikedepannya.

و لله أعلم بالصواب


0 Response to "Apakah hukumnya pernikahan siri suami jika tanpa sepengetahuan istri "

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel