Kumpulan pertanyaan dan jawaban dari program Tanya ustadz

 


1. Pertanyaan :

Assalamualaikum
Afwan mau tanya  semisal kita ada tugas bekerja di luar kota atau luar pulau sekian bulan, misal 3 - 4 bulan, apakah hukum sholat berjamaah tetap berlaku atau dianggap musafir? dan apakah wajib sholat berjamaah ?

 Jawaban :

Tetap di anggap musafir karena yang kuat ditentukan oleh KTP selama belum jadi warga disana   
masih dianggap musafir walau tinggal lama, musafir di beri rukhshoh tak diwajibkan sholat berjama'ah di masjid , Wallohu a'lam 


2. Pertanyaan :   

Assalamualaikum izin bertanya
Bagaimana hukumnya istri membantu suami dalam hal keuangan yang sama sekali istri juga tidak tahu pengeluaran itu untuk apa.sementara istri itu sendiri ada kebutuhan?  maksudnya istri membantu pembayaran hutang2 suami,sementara istri tidak tahu awal mula hutang tsb syuqron atas bantuannya

 Jawaban :

Wa'alaikumussalam  Semoga Alloh merohmati kita semua,
Dibolehkan istri membantu suami dan itu adalah amal sholih. Sampai masalah membayarkanhutang2 suami jika istri mampu dan tidak sampai menghina keadaan suami yang mungkin lebih miskin darinya.

 3. Pertanyaan :
 Afwan  bagaimana hukum nya sedekah jika kita masih punya hutang? 

Jawaban :
Sedekah kapan saja boleh walaupun masih punya hutang namun afdholnya dulukan bayar hutang

4. Pertanyaan
Bismilah
AssalamualaikumAfwan ustadz Ada titipan pertanyaan Dr teman saya.

" ada temen yang bekerja di developer divisi legal..singkat kata di tengah perjalanan dia suka dapet jajan dari notaris..kadang ada yang diawal menjanjikan fee, suatu saat dia tanya salah satu notaris tersebut. karena dia sedang butuh buat mendak tahun bapaknya, maka dia tanya ke notarisnya.buat saya ada? di jawab ada dan Ditransfer , qadarallah bisa kirim yasin dan tahlil, yang ingin di tanyakan uang nya itu halal atau haram?  Syukron ustad utk jawaban Nya.

Jawaban:
Kalau niatnya untuk mendak taun maka tak halal , Afwan

 

 5. Pertanyaan
 Bismillah
 Assalamualaikum
Afwan ustadz boleh tanyakah 

 -  Mengenai apakah shahih dalil yg mengatakan bahwa jika ada barang/benda yg tidak dipakai 40 hari akan dihisab? lalu bolehkah dalam islam mengkoleksi barang karena hobby, misal koleksi perangko, koleksi jam tangan, koleksi uang kuno dan semacamnya, bagaimana batasannya yang diperbolehkan,

- Dan afwan satu lagi ,kalo bumil sbnrnya dalam Islam boleh melayat gak ya? Terima kasih sebelumnya. Syukron jazakallahu Khairan

 Jawaban :
Wa'alaikumussalam
 Islam itu mudah
Asal semua perbuatan adalah boleh sampai ada larangannya.Dan asal semua peribadahan adalah haram sampai ada perintahnya.Demikian juga semua didunia ini adalah halal sampai ada dalil yang mengharamkannya.

Adapun dalil yang menyatakan bahwa barang yg tak dipakai selama 40 hari akan dihisab, maka 
 belum ditemui wallohu a'lam. Sedangkan koleksi benda2 kuno seperti prangko, uang, jam dll adalah mubah bila tak melalaikan dari dzikrillah tapi bila sampai melalaikan bisa menjadi haram.  Afwan wa fajakallohu khoir

 

6. Pertanyaan :
Ustadz apakah boleh jika mengajukan proposal bantuan untuk pembangunan rumah untuk 
 penghafal quran ke seseorang yang sudah tahu penghasilan nya adalah riba,

 Jawaban :
Bila diketahui bahwa 100% penghasilannya dari riba maka baiknya tidak diajukan propsal namun
bila tidak diketahui hanya prasangka atau ada penghasilannya yg bukan dari riba maka secara umum boleh mengajukan proposal karena yg haram adalah penghasilan yg dimakan oleh pelakunya namun penerima sumbangan/infaq tidak menanggung dosa ribanya maka zat uangnya halal

7. Pertanyaan

Assalamualaikum 
afwan izin  bertanya, jika almarhum ayah meninggalkan usaha, mempunyai 1 istri 1 anak perempuan dan 1 anak laki2dan usaha tersebut dikelola oleh anak laki laki nya. 

  • Bagaimanakah pembagian hasil dari usaha tersebut?
  • Apakah anak laki mendapatkan lebih besar (diluar konsep pembagian hasil berdasarkan syariat agama) maksudnya karena dia merasa menjalankan,jadi suka2 menggunakan hasilnya

Syukron

Jawaban :

 Wa'alaikumussalam
1. Bila warisan berupa usaha maka langkah pertama menentukan ukuran pembagian waris yaitu istri mendapat 1/8 bagian dari harta waris setelah sisanya 7/8 harta waris ayah dibagi 3 bagian dan anak laki mendapat 2 bagian dan anak perempuan  mendapat 1 bagian.

2. Bila sudah memahami pembagian waris ayah maka memang bagian anak laki adalah 2x dari anak perempuan karna tanggung jawabnya besar. Nanti ibu menjadi tanggung jawab anak laki2

8. Pertanyaan

Bismillah
Assalamualaikum

Afwan ustadz mau tanya kalau habis sholat  bagaimana cara mendoakan orang tua yang sudah tidak ada. sebaiknya didahulukan yang masih hidup atau yang sudah meninggal?

Syukron ustadz untuk jawabannya

Jawaban  :

Wa'alaikumussalam
Baiknya berdoa diakhir sholat yaitu setelah tasyahud akhir sebelum salam. Yaitu sebaiknya doakan dulu untuk diri sendiri kemudian untuk orang tua. Seperti doa
ALLOHUMMAGHFIRLIY WA LIWAALIYDAYYA WARHAMHUMMAA KAMAA ROBBAYYANIYA SHOGHIRRO

 9. Pertanyaan

Assalamualaikum 

Ustadz mau saya mau minta pendapat , suami saya telah meninggal dunia , ketika saya  berkunjung ke rumah  Mertua, saya tidak mengerti sikap keluarga mertua tiba-tiba berubah,

Perubahan sikap keluarga mertua saya ternyata karena katanya suami saya mengambil uang dr hasil tabungan bpk mertua.

Qadarullah saya baru beli rumah dikira dari suami, padahal saya pakai tabungan saya dan uang dara ibu dan nenek saya

Mohon pendapat dan saran  dari ustad apa yang harus dia lakukan jangan sampai silaturahim dia dan keluarga suami nya terputus karena masalah ini, syukron ustadz

Jawaban :

Wa'alaikumussalam

Perceraian ada 2 bentuk yaitu:
- Cerai hidup
- Cerai mati
Maka hakikatnya perceraian itu adalah penyebab tak ada lagi ikatan perkawinan dan membolehkan istri menikah kembali dengan lelaki lain.
Dan hubungan dengan mantan mertuapun sudah bukan mertua lagi. Begitupun dengan pembagian harta warisan bila si istri telah menerima bagian dari suaminya yg telah wafat, maka tidak boleh mengambil lainnya. Dan harta peninggalan suami yg lain adalah milik anak atau bila tak punya anak milik orang tuanya.

Bila kasusnya bahwa harta suami dari warisan orangtuanya maka itu adalah haknya. Namun bila bukan harta warisan maka suami mendapat hibah atau idzin mengelolanya.
Urusan suami dg orangtua nya adalah bukan tanggungjawab istri bila telah cerai mati. Namun bila istri ingin berbuat baik kepada orangtua suami, itu dibolehkan tapi statusnya bukan mahrom lagi.

Wallohu a'lam , Afwan wa iyyakum

10. Pertanyaan 

Bismillah...
Assalamualaikum
Ada titipan pertanyaan dari seorang kerabat ustadz

Tentang bagi waris. Afwan jadi begini

Ibu dari A adalah istri kedua dr pernikahan yg dilakukan secara resmi (ayah dari A melakukan poligami dan di ketahui oleh istri pertamanya). Dr pernikahan tsb mempunyai 1 orang anak laki2 yg saat ini berusia 18 thn. Dan dari istri pertama mempunyai 3 orang anak perempuan. Kemudian 12 thn yg lalu ibu si A bercerai dgn ayahnya.
Qodarullah... 3 thn yg lalu ayah si A meninggal dunia krn kecelakaan. Dan 3 bln yg lalu istri pertamanya jg meninggal dunia.
Sebelum meninggal ayah si A membeli sebidang tanah yg di beli atas nama istri pertamanya ,yg skrg mjd harta warisan yg ditinggalkan alm ayahnya. Saat ini Anak2 dari istri pertama berniat menjual tanah tsb dan berniat membagi warisan tsb. Namun si A tdk di ikut sertakan haknya dlm pembagian tsb dan beralasan bhwa tanah tsb atas nama istri pertama .
Pertanyaannya :
1.Apakah si A berhak mendapatkan warisan atas tanah tsb. Mengingat bhwa si A dan saudara2 yg lainnya adalah saudara seAyah?
2. Apabila tryta si A tdk mendapatkan warisan tsb bgmn hukumnya?

Trm ksh ustadz atas waktu dan kesempatan yg di berikan.

Wassalamualaikum wr wb.

Jawaban :

Yang pertama adalah mengetahui aturan pembagian waris yaitu jika suami yg meninggal maka istri mendapat 1/8 bagian harta warisan yg ditinggalkan suami jika suami mempunyai anak. Lalu 7/8 harta dibagi ke anak2 si mayit dg aturan anak lelaki mendapat 2 x bagian anak perempuan.

Jadi jika si mayit mempunyai 3 anak perempuan dan 1 anak laki2 maka 7/8 harta dibagi 5 bagian.
Yaitu anak lk2 mendapat 2 bagian dan anak pr mendapat 3 bagian/3 = 1 bagian/anak perempuan

Jika itu benar tanah peninggalan ayah maka semua anaknya punya hak waris. Bila tak dapat maka itu dzolim dan hakikatnya itu sudah haknya anak

Kalau tanah itu adalah memang milik istrinya dan memang hibah sewaktu hidupnya maka memang itu harta milik istri dan hanya anak kandungnya yg mewarisi harta berupa tanah itu

11. Pertanyaan

Bismillah
Assalamualaikum

Ustadz afwan mau tanya anak saya usia 21 thn

Waktu itu sakit tapi sekarang sudah sembuh tinggal masa pemulihan dan menaikkan berat badan
jika bayar utang puasa dengan fidiyah boleh ga ustadz untuk mestabilkan berat badan dulu ? Syukron untuk jawabannya ustadz

Jawaban :

Wa'alaikumussalam
Membayar hutang puasa adalah dengan melaksanakan puasa dihari lain sebanyak hari yg ditinggalkan. Bila mampu dengan berpuasa maka tidak bisa dengan membayar fidyah.
Krn pembayaran fidyah hanya diperuntukkan bagi orang yg tak mampu berpuasa krn jompo atau orang sakit yg tak mungkin kembali sehat seperti semula selamanya.

Maka lakukan pembayaran hutang puasa bila telah sehat benar dengan berpuasa bukan bayar fidyah.

Semua pertanyaan di ajukan oleh NN - Crb
Di jawab oleh Ustadz Sahdian Abu Jafar

0 Response to "Kumpulan pertanyaan dan jawaban dari program Tanya ustadz"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel