PEMBAGIAN DARAH PADA WANITA ( Haid , Istihadhah, Nifas )

Dari : Ustadz Abu Ghozie As Sundawie
Darah yang keluar dari kemaluan wanita dibagi menjadi 3(tiga), antara lain :

1.DARAH HAIDH :

Darah haidh adalah darah yang memiliki ciri-ciri khusus dan keluar dari seorang wanita dari tempat khusus (kemaluan) pada waktu yang diketahui. Tidak ada batasan waktu minimal dan maksimalnya, tetapi biasanya selama 6 (enam) atau 7(tujuh) hari dalam sebulan. Adapun ciri-ciri darah haidh adalah :

Berwarna hitam, Kental, Berbau tidak sedap dan tidak membeku setelah keluar

Datangnya darah haidh bisa diketahui dengan keluarnya darah pada waktu yang memungkinkan terjadi haidh.

Sedangkan berhentinya darah haidh dapat diketahui dengan berhentinya darah dan keluarnya cairan berwarna kuning dan berwarna keruh (kotor kehitam-hitaman).

Ini bisa diketahui dengan salah satu dari dua hal berikut :

a. Kering, yaitu dengan meletakkan kain pada kemaluan, lalu terlihat bahwa kain tersebut kering (tidak ada darah haidhnya).

b. Cairan Putih (Al-Qashshatul Baidha’), yaitu cairan berwarna putih yang keluar dari rahim saat darah haidh berhenti. Hal ini sebagaimana hadits ‘Aisyah , ia berkata;


كَانَ النِّسَاءُ يَبْعَثْنَ إِلَى عَائِشَةَ بِالدَّرَجَةِ فِيْهَا الْكُرْسَفُ فِيْهِ الصُّفْرَةُ مِنْ دَمِ الْحَيْضِ فَتَقُوْلُ لَا تَعْجَلْنَ حَتَّى تَرَيْنَ الْقَصَّةَ الْبَيْضَاءَ تُرِيْدُ بِذَلِكَ أَيْ الطُّهْرَ مِنَ الْحَيْضَةِ.


“Para wanita mengutus seorang kepada Ummul Mu’minin ‘Aisyah  dengan membawa kain yang berisikan kapas yang terdapat cairan berwarna kekuningan dari darah haidh. Maka ‘Aisyah  berkata, “Janganlah terburu-buru hingga kalian melihat cairan putih.” Yang dimaksud adalah suci dari haidh.”  

(HR. Baihaqi  : 1486. Hadits ini dishahihkan oleh  Syaikh Al-Albani  dalam Irwa’ul Ghalil : 198)

CATATAN  :

[1] Apabila setelah suci keluar cairan berwarna kuning dan agak keruh (tampak kuning bagaikan nanah), maka cairan tersebut bukanlah haidh. Artinya ia dalam tetap keadaan suci sehingga saat itu ia wajib melakukan shalat, puasa, dan boleh digauli oleh suaminya.

Hal ini berdasarkan hadits Ummu ‘Athiyyah , ia berkata;

كُنَّا لَا نَعُدُّ الْكُدْرَةَ وَالصُّفْرَةَ بَعْدَ الطُّهْرِ شَيْئًا.


“Kami tidak memperhitungkan sama sekali cairan yang berwarna kuning atau keruh setelah suci.”  

(HR. Abu Dawud : 307, lafazh ini miliknya dan Ibnu Majah : 647. Hadits ini dinilai Shahih oleh  Syaikh Al-Albani  dalam Irwa’ul Ghalil : 199)

[2] Hukum darah flek dilihat dari tiga waktu keluarnya :
 

  1. Keluar di awal atau di luar masa kebiasaan haid
    Terhitung haid jika terlihat darah flek pada masa awa haid yang menjadi kebiasaan wanita, apalagi disertai rasa nyeri.  Sebaliknya, tidak terhitung haid jika di luar itu. 

  2. Keluar sesudah berakhirnya masa kebiasaan haid
    Terhitung haid jika terlihat darah flek pada akhir-akhir masa darah haid seharusnya berhenti.

  3. Keluar setelah bersuci dari masa kebiasaan haid
    Tidak terhitung haid jika terlihat darah flek keluar pada saat sudah dipastikan haid berhenti secara total, bahkan si wanita telah bersuci darinya.


[3] Apabila seorang wanita telah suci, akan tetapi ia tidak mendapatkan air, maka ia boleh bertayamum. Ini adalah pendapat mayoritas ulama’.

[4] Seorang wanita diperbolehkan mengonsumsi obat penunda haidh sepanjang tidak berbahaya, sehingga ia tetap suci dan dapat melaksanakan puasa, shalat, atau melengkapi manasik hajinya. Ini adalah pendapat Syaikh Muhammad bin Ibrahim At-Tuwaijiri hafifzahullah.

[5] Apabila seorang wanita yang haidh mengalami junub, maka cukup baginya sekali mandi ketika suci dari haidhnya. Ini adalah pendapat mayoritas ulama’ (madzhab Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hambali). Ini juga pendapat Rabi’ah, Abu Az-Zunad, Ishaq, Sufyan Ats-Tsauri, dan Al-Auza’i .

2. DARAH NIFAS :


Darah nifas adalah darah yang keluar karena melahirkan, baik itu yang terjadi; sebelum, pada saat, atau, setelah melahirkan. Tidak ada batas minimalnya, sedangkan batasan maksimalnya adalah 40 (empat puluh) hari. Sebagaimana hadits dari Ummu Salamah, ia berkata;

كَانَتِ النُّفَساءُ عَلَى عَهْدِ رَسُوْلِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ تَقْعُدُ بَعْدَ نِفَاسِهَا أَرْبَعِيْنَ يَوْمًا، أَوْ أَرْبَعِيْنَ لَيْلَةً.


“(Wanita-wanita) yang sedang nifas pada zaman Rasulullah ﷺ duduk (menunggu) setelah kelahirannya selama 40 hari atau 40 malam.”

 (HR. Abu Dawud : 311, lafazh ini miliknya, Tirmidzi : 139,  Ibnu Majah : 648. Hadits ini dinilai hasan oleh  Syaikh Al-Albani  dalam Irwa’ul Ghalil : 211)

CATATAN  :

[1] Apabila seorang wanita melihat darah sehari atau 2(dua) hari sebelum melahirkan yang disertai rasa sakit, maka itu adalah darah nifas, ia harus meninggalkan shalat dan puasa karenanya.

Dan jika tidak disertai rasa sakit, maka itu adalah darah biasa, dia tidak boleh meninggalkan puasa dan shalat karenanya. Ini adalah pendapat Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin .

[2] Apabila darah nifas berubah menjadi cairan kuning sebelum jelas tanda kesucian, maka cairan tersebut dihukumi sebagai nifas.

Berkata Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin ;

“Cairan kuning atau cairan yang seperti lendir selama belum tampak padanya kesucian yang jelas, maka hukumnya mengikuti hukum darah (nifas), tidak dihukumi suci kecuali sudah benar-benar bersih dari cairan tersebut.”

[3] Apabila seorang wanita mengalami nifas di bulan Ramadhan, kemudian darah nifasnya berhenti sebelum 40 (empat puluh) hari, lalu keluar lagi sebelum 40(empat puluh) hari, maka ia harus meninggalkan shalat dan puasa sampai 40(empat puluh) hari. Adapun puasa yang dilakukan ketika darah berhenti adalah sah.

Berkata Syaikh Shalih bin Fauzan bin ‘Abdullah Al-Fauzan :

“Kalau darah itu berhenti sebelum 40(empat puluh) hari, maka dia mandi dan berpuasa. Jika darah itu keluar lagi sebelum 40(empat puluh) hari, maka dia meninggalkan puasa ketika itu sampai 40(empat puluh) hari. Sedangkan puasanya pada hari-hari ketika darah berhenti adalah puasa yang benar (sah), karena dilakukan dalam keadaan suci. Ini adalah pendapat yang benar dari dua pendapat ulama’ (dalam) masalah ini. Wallahu a’lam.”

[4] Apabila setelah 40 (empat puluh) hari darah masih terus mengalir, maka ada 2 (dua) kemungkinan, antara lain :

Pertama :

Apabila berhentinya masa nifas bertepatan dengan kebiasaan masa haidh, maka darah yang keluar setelah 40 (empat puluh) adalah darah haidh.

Kedua :

Apabila berhentinya masa nifas tidak bertepatan dengan kabiasaan masa haidh. maka bagi wanita tersebut wajib mandi setelah sempurna 40 (empat puluh) hari untuk melaksanakan shalat dan puasa.

Ini adalah perincian dari Syaikh Muhammad bin Ibrahim Alu Asy-Syaikh .

[5] Apabila seorang wanita mengalami keguguran sebelum usia kehamilannya 80(delapan puluh) hari, maka darah yang keluar bukanlah darah nifas. Adapun jika keguguran tersebut terjadi setelah 80(delapan puluh) hari kehamilan, maka darah yang keluar dihukumi sebagai darah nifas.

Berkata Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin ;

“Para ulama mengatakan bahwa syarat diberlakukannya hukum nifas, yaitu jika janin yang dilahirkan sudah berbentuk manusia dengan telah terbentuknya organ-organ tubuh dan telah memiliki bentuk kepala, kaki dan tangan (telah berusia 80 hari). Jika seorang wanita mengeluarkan janin sebelum memiliki bentuk manusia, maka darah yang dikeluarkan oleh wanita yang melahirkan janin tersebut bukan darah nifas.”

[6] Wanita yang sedang nifas hukumnya sama dengan wanita haidh. Karena Rasulullah shalallahu alaihi wasallam juga menyamakan antara haidh dengan nifas.

Sebagaimana Diriwayatkan dari Ummu Salamah ;

بَيْنَا أَنَا مَعَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مُضْطَجِعَةٌ فِيْ خَمِيْصَةٍ إِذْ حِضْتُ فَانْسَلَلْتُ فَأَخَذْتُ ثِيَابَ حَيْضَتِيْ قَالَ أَنُفِسْتِ قُلْتُ نَعَمْ


“Ketika aku bersama Nabi ﷺ tidur di dalam sebuah selimut tebal tiba-tiba aku haidh, lalu aku keluar dengan perlahan, kemudian aku mengambil pakaian (yang biasa aku pakai ketika) haidh. Beliau bersabda, “Apakah engkau sedang nifas (haidh)?” Aku menjawab, “Ya.” (HR. Bukhari  : 294, lafazh ini miliknya  dan Muslim  : 296)    

Perbedaannya hanya pada masalah ‘iddah. Bahwa ‘iddah tidak memperhitungkan adanya nifas, karena masa ‘iddah bagi wanita yang hamil adalah sampai melahirkan. Sebagaimana firman Allah ;

وَأُوْلَاتُ الْأَحْمَالِ أَجَلُهُنَّ أَنْ يَضَعْنَ حَمْلَهُنَّ


”Dan perempuan-perempuan yang hamil, waktu ’iddah mereka itu ialah sampai mereka melahirkan kandungannya.”  (QS. Ath-Thalaq : 4)

3. DARAH ISTIHADHAH :

Darah istihadhah adalah darah yang keluar bukan pada waktu sedang haidh atau nifas, atau bersambung dengan keduanya (tetapi bukan termasuk keduanya).

Ia hanyalah penyakit karena terputusnya pembuluh darah. Darah itu tidak akan berhenti, kecuali jika sembuh.

Adapun ciri-ciri darah istihadhah adalah :

Berwarna merah, Encer, Tidak berbau busuk, Membeku setelah keluar

CATATAN :

[1] Wanita yang mengalami istihadhah dianggap dalam keadaan suci, sehingga diperbolehkan melakukan shalat, puasa, dan ibadah-ibadah lainnya. Ini adalah kesepakatan para ulama’.

 ’Aisyah  meriwayatkan bahwa Fatimah binti Abi Jahsy  pernah bertanya kepada Nabi ﷺ , ”Sesungguhnya aku mengalami istihadhah sehingga aku tidak suci. Apakah aku harus meninggalkan shalat?” Beliau ﷺ bersabda:

لَا إِنَّ ذَلِكَ عِرْقٌ وَلَكِنْ دَعِيَ الصَّلَاةَ قَدْرَ الْأَيَّامِ الَّتِيْ كُنْتِ تَحِيْضِيْنَ فِيْهَا ثُمَّ اغْتَسِلِيْ وَصَلِّي


”Tidak, sesungguhnya itu adalah darah urat. Tetapi tinggalkanlah shalat selama beberapa hari yang biasa engkau dahulu mengalami haidh. Kemudian mandilah dan shalatlah.” (Muttafaq ‘alaih. HR. Bukhari  : 319, lafazh ini miliknya dan Muslim  : 333)

[2] Seorang wanita yang istihadhah jika akan shalat, maka harus membasuh kemaluannya dengan air dan menggunakan pembalut. Sebagaimana riwayat dari Ummu Salamah  (isteri Nabi ﷺ );

أَنَّ امْرَأَةً كَانَتْ تَهْرَاقُ الدِّمَاءِ عَلَى عَهْدِ رَسُوْلِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَاسْتَفَتَّتْ لَهَا أُمُّ سَلَمَةَ رَسُوْلَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ : لِتَنْظُرْ عُدَّةُ اللَّيَالِيْ وَالْأَيَّامِ الَّتِيْ كَانَتْ تَحِيْضُهُنَّ مِنَ الشَّهْرِ قَبْلَ أَنْ يُصِيْبَهَا الَّذِيْ أَصَابَهَا، فَلْتَتْرُكُ الصَّلَاةَ قَدْرَ ذَلِكَ مِنَ الشَّهْرِ، فَإِذَا خَلَفَتْ ذَلِكَ فَلْتَغْتَسِلُ ثُمَّ لِتَسْتَثْفِرْ بِثَوْبٍ ثُمَّ لِتُصَلِّ فِيْهِ.


“Sesungguhnya pada zaman Nabi ﷺ ada seorang wanita yang mengeluarkan banyak darah (istihadhah). Maka Ummu Salamah  menceritakan hal tersebut kepada Rasulullah ﷺ. Lalu beliau bersabda, “Perhatikanlah hari-hari yang ia biasa mengalami haidh dalam setiap bulan, sebelum ia mengalami kejadian terebut. Hendaklah ia meninggalkan shalat sebanyak hari-hari (yang ia biasa haidh) pada setiap bulan. Jika telah selesai, maka hendaklah ia mandi, kemudian hendaklah ia balut dengan kain, lalu melaksanakan shalat.”

(HR. Abu Dawud : 274)

Ia juga harus berwudhu setiap kali shalat. Hal ini berdasarkan sabda Nabi ﷺ kepada Fathimah binti Abu Hubaisy (yang sedang istihadhah);

تَوَضَّئِي لِكُلِّ صَلَاةٍ


“Berwudhulah pada setiap kali akan shalat.”  

(HR. Ibnu Majah : 624)

[3] Seorang wanita yang mengalami istihadhah dipebolehkan mengakhirkan shalat yang pertama dan mengawalkan shalat yang kedua. Hal ini berdasarkan sabda Nabi ﷺ dalam hadits yang diriwayatkan dari Hamnah binti Jahsy ;

فَإِنْ قَوَيْتِ عَلَى أَنْ تُؤَخِّرِي الظُّهْرَ وَتُعَجِّلِي الْعَصْرَ ثُمَّ تَغْتَسِلِي حِيْنَ تَطْهُرِيْنَ وَتُصَلِّيْنَ الظُّهْرَ وَالْعَصْرِ جَمِيْعًا ثُمَّ تُؤَخِّرِيْنَ الْمَغْرِبَ وَتُعَجِّلِيْنَ الْعِشَاءِ ثُمَّ تَغْتَسِلِيْنَ وَتَجْمَعِيْنَ بَيْنَ الصَّلَاتَيْنِ فَافْعَلِي. وَتَغْتَسِلِيْنَ مَعَ الصُّبْحِ وَتُصَلِّيْنَ.


“Apabila engkau mampu untuk mengakhirkan shalat dhuhur dan mengawalkan shalat Ashar, (maka kerjakanlah). Kemudian engkau mandi, ketika suci dan engkau shalat Zhuhur dan Ashar dengan jama’. Kemudian engkau mengakhirkan shalat maghrib dan mengawalkan shalat Isya’. Lalu engkau mandi dan menggabungkan antara 2(dua) shalat. Dan mandilah pada waktu Shubuh dan shalatlah.”  

(HR. Tirmidzi : 128 dan Abu Dawud : 287)

[4] Seorang wanita yang istihadhah diperbolehkan untuk melakukan i’tikaf di dalam masjid. Sebagaimana hadits dari ‘Aisyah , beliau berkata;

اِعْتَكَفَتْ مَعَ رَسُوْلِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اِمْرَأَةٌ مِنْ أَزْوَاجِهِ فَكَانَتْ تَرَى الدَّمَ وَالصُّفْرَةَ وَالطَّسْتُ تَحْتَهَا وَهِيَ تُصَلِّي.


“Salah seorang dari isteri Rasulullah ﷺ (yang mengalami istihadhah) pernah beri’tikaf bersama beliau, kamudian ia melihat darah dan cairan kekuning-kuningan sedangkan dibawahnya ada sebuah bejana dan ia sedang melakukan shalat.”  

(HR. Bukhari  : 304 dan Abu Dawud : 2476)

[5] Seorang wanita yang mengalami istihadhah harus mandi sekali, pada saat ia bersih dari haidhnya. Ini adalah pendapat ’Urwah bin Zubair, Sufyan Ats-Tsauri, Abu Tsaur, dan madzhab Syafi’iyah.

Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah  ﷺ kepada Ummu Habibah binti Jahsy  (yang sedang istihadhah);

اُمْكُثِي قَدْرَ مَا كَانَتْ تَحْبِسُكِ حَيْضَتُكِ ثُمَّ اغْتَسِلِي وَصَلِّي


“Tahanlah dirimu (untuk melakukan shalat) selama engkau masih haidh, kemudian mandi dan lakukanlah shalat.”  

(HR. Muslim  : 334)

[6] Seorang yang istihadhah boleh digauli oleh suaminya, walaupun darahnya mengalir, selama tidak dalam masa haidh, dan inilah pendapat jumhur ulama’, diantaranya; Abu Hanifah, Malik, Syafi’I, Ahluzh-Zhahir, Ahmad, Hasan, Atha’, Sa’id bin Jubair, Qatadah, Hammad bin Abu Sulaiman, Bakar bin ‘Abdullah Al-Muzani, Al-Auza’i, Ats-Tsauri, Ishaq, Abu Tsaur, dan Ibnul Mundzir . Sebagaimana diriwayatkan dari ‘Ikrimah ;

عَنْ حَمْنَةَ بِنْتِ جَحْشٍ أَنَّهَا كَانَتْ مَسْتَحَاضَةٌ، وَكَانَ زَوْجُهَا يُجَامِعُهَا.


“Dari Hamnah binti Jahsy , ia pernah mengalami istihadhah dan suaminya (tetap) mengaulinya.”

(HR. Abu Dawud : 310)

0 Response to " PEMBAGIAN DARAH PADA WANITA ( Haid , Istihadhah, Nifas )"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel