Kumpulan pertanyaan dan jawaban dari program Tanya Ustadz bagian ke 3


Pertanyaan

Bismillah
Assalamualaikum

Ustadz afwan mau bertanya
1. jika alm ayah meninggalkan usaha,mempunyai 1 istri 1 anak perempuan dan 1 anak laki2.usaha tsb dikelola oleh anak laki2nya.bagaimanakah pembagian hasil dari usaha tersebut?

2. apakah anak laki mendapatkan lebih besar(diluar konsep pembagian hasil berdasarkan syariat agama)maksudnya karena dia merasa menjalankan,jadi suka2 menggunakan hasilnya?
syuqron ustadz

NN - Crb

Jawab

 Wa'alaikumussalam
1. Bila warisan berupa usaha maka langkah pertama menentukan ukuran pembagian waris yaitu istri mendapat 1/8 bagian dari harta waris setelah sisanya 7/8 harta waris ayah dibagi 3 bagian dan anak laki mendapat 2 bagian dan anak perempuan  mendapat 1 bagian.

2. Bila sudah memahami pembagian waris ayah maka memang bagian anak laki adalah 2x dari anak perempuan karna tanggung jawabnya besar. Nanti ibu menjadi tanggung jawab anak laki2

Di jawab oleh Ustadz Sahdian Abu Jafar

 ---------------------------------------------------------------------------------------------------

Pertanyaan

assalamualaikum
Ustadz afwan
izin bertanya
bagaimana hukumnya meng umrohkan mertua,sementara uang yg digunakan hak saudaranya yg tidak diberikan?

dari  NN _

 Jawab

Wa'alaikumussalam
Hukum asalnya umroh adalah wajib bagi yg mampu. Dan umroh ataupun haji memiliki syarat2 bagi pelakunya. Bila tidak terpenuhi salah satu syaratnya maka ibadahnya tidak sah. Dan salah satu syaratnya memiliki biaya untuk umroh dari harta uang yang halal.
Jika uang yang digunakan dari hutang saja menjadikan ibadahnya tidak sah bila tidak mampu membayarnya. Apa lagi uang dari mengambil hak orang lain tanpa seidzin yg punya.
Kemudian hukum mengumrohkan orang lain pun ada syaratnya, diantaranya adalah telah umroh dulu yg akan mengumrohkan. Lalu yg akan diumrohkan ada niat dan ada udzur syar'i  penyebab gagal umroh (seperti: telah wafat, sakit abadi, tua renta)

Wallohu a'lam

 Di jawab oleh Ustadz Sahdian Abu Jafar

-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pertanyaan

Bismillah
ustadz ada titipan pertanyaan , ada seorang wanita yang pulang ke rumah orangtuanya tanpa izin suami hingga berbulan bulan
ternyata wanita itu ingin bercerai,
yang ingin di tanyakan
1. Apakah itu artinya tugas n kewajiban seorang suami sudah selesai atau masih melekat karena belum sampai ke pengadilan agama ?
2. dan apakah ketika suami  berkunjung ke mertuanya apa masih muhrim dan apakah masih halal untuk menggaulinya ?
3. Apakah jika mengeluarkan zakat maal harus berupa uang atau bisa kita keluarkan menjadi bentuk barang misalnya sembako ?
Syukron jazakallah khairan

Dari NN

Jawab

1. Masih suaminya bila belum ada terucap kalimat cerai dari suami
2. Masih
3. Uang yaitu 2,5% dari harta yg telah sampai nishobnya

-------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pertanyaan

Bismillah
Assalamualaikum

Afwan ustadz ada yang nitip pertanyaan

Bagaimana prinsip Al wala dan bara' untuk orang murtadin dan batasannya? Seorang ibu berusia 67 tahun menyesalkan anak perempuannya yang berusia 45 tahun, diam diam menikah lagi setelah menjanda, dan pindah keyakinan ke nasrani (agama suaminya yg baru) si Ibu ini awalnya menyesalkan dan mengutuk si anak. Lalu mendapat masukan untuk menjaga hubungan silaturahmi si anak dengan maksud dan tujuan agar bisa menarik kembali si anak kembali ke Islam, merayunya dan mendoakannya.

Namun dalam kenyataannya setelah banyak berbincang dengan anaknya si ibu ini malah menjadi melunak, bahkan terkesan ridho dengan si anak. Apalagi si anak kerap mengirimkan makanan via go food kepada si ibu, dan mengiriminya uang. Sampai kesan ridhonya itu si ibu sampai bertanya begini ketika anaknya yang murtadin itu mengajaknya ikut dia.

Ibu : " Nanti mama gimana ikut kamu, mama mengaji keras ga enak sama kamu dan suamimu? "

Anak murtadin: " Ya pelan pelan aja ngajinya" (Dengan maksud toleransi)

Bagaimana menasihati si ibu ini dan bagaimana muamalah seharusnya ibu terhadap anak yang murtadin. Jazaakallahu khairan

Jawab

Wa'alaikumussalam
Al-Wala wal bara' terhadap segala bentuk kekafiran, kesyirikan, kemunafiqan, kemurtadan dan segala kemaksiatan harus tetap ada sampai hari akhir. Itu itu dipegang teguh oleh setiap muslim yang beriman.
Batasan berdasarkan Lakum dinukum wa liyaddin artinya didalam keyaqinan agama tak bisa dicampur adukkan.

Kemudian pernikahan wanita muslim dengan lelaki kafir hukumnya haram. Bila terjadi pernikahannya maka tidak sah dan tetap disebut Zina. Dan wanita tidak boleh menikah tanpa wali nikah dari nasab (bapaknya).

Maka kebaikan orang kafir (murtadin) sangat berbahaya karena akan menghancurkan keyakinan kita dan wajib menjauhinya karena dia telah merusak agamanya maka pasti akab menghancurkan agama orang lain.

Nasihati Ibunya agar menjauhinya dan jangan pernah merasa berhutang budi dg seluruh kebaikan murtadin karna berbahaya bagi agamanya. 

 Di jawab oleh Ustadz Sahdian Abu Jafar

-------------------------------------------------------------------------------------------------

Pertanyaan

Assalamu'alaikum mom, afwan, mau bertanya barangkali tahu, apakah zakat mal itu boleh diberikan ke saudara yang belum punya rumah untuk membeli rumah?

Masuk dalam kategori Mustahik 8 asnaf, miskin dan gharim juga. Hidupnya pindah-pindah terus dari 1 kontrakan ke kontrakan lain.
Sedih melihatnya. Alhamdulillah selama ini kami bisa membantu membayar kontrakan, sekolah anak-anaknya dan membantu kebutuhan hidupnya. Kepala rumah tangganya sudah berumur dan sering sakit.. jadi tidak bisa maksimal mencari nafkah. Istrinya bekerja serabutan. Ibaratnya bisa makanpun sudah alhamdulillah..
Kami sebagai saudara yang tahu kondisinya, sangat ingin memberikan rumah meskipun kecil agar setidaknya tidak berpindah-pindah terus..

Dari Nn

Jawaban

Boleh

 Di jawab oleh Ustadz Sahdian Abu Jafar

---------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pertanyaan

Assalamu allaikum ustadz mau nanya klo zakat harta itu dihitungnya perbulan atau pertahun ya?nah misalkan perbulan dihitungnya gimana misalkan ada uang ditabungan /harta  bangunan gt?kendaraan jg dihitungkah?🙏🙏syukron

Dari NN

Jawab

Wa'alaikumussalam
Silahkan dibaca sampai selesai artikel ini👇

Syarat seseorang wajib mengeluarkan zakat mal adalah sebagai berikut:

- Islam
- Merdeka
- Berakal dan baligh
- Memiliki nishab

Makna nishab di sini adalah ukuran atau batas terendah yang telah ditetapkan oleh syar’i (agama) untuk menjadi pedoman menentukan kewajiban mengeluarkan zakat mal bagi yang memilikinya, jika telah sampai ukuran tersebut. Orang yang memiliki harta dan telah mencapai nishab atau lebih, diwajibkan mengeluarkan zakat mal dengan dasar firman Allah,

“Dan mereka bertanya kepadamu apa yang mereka nafkahkan. Katakanlah: ‘Yang lebih dari keperluan.’ Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu supaya kamu berpikir.” (Qs. Al Baqarah: 219)

Makna al afwu (dalam ayat tersebut-red), adalah harta yang telah melebihi kebutuhan. Oleh karena itu, Islam menetapkan nishab sebagai ukuran kekayaan seseorang.

Syarat-syarat nishab
Harta tersebut di luar kebutuhan yang harus dipenuhi seseorang, seperti makanan, pakaian, tempat tinggal, kendaraan, dan alat yang dipergunakan untuk mata pencaharian.
Harta yang akan dizakati telah berjalan selama satu tahun (haul) terhitung dari hari kepemilikan nishab dengan dalil hadits Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.
“Tidak ada zakat atas harta, kecuali yang telah melampaui satu haul (satu tahun).” (HR. Tirmidzi, Ibnu Majah, dihasankan oleh Syaikh al AlBani)

Dikecualikan dari hal ini, yaitu zakat pertanian dan buah-buahan. Karena zakat pertanian dan buah-buahan diambil ketika panen. Demikian juga zakat harta karun (rikaz) yang diambil ketika menemukannya.

Misalnya, jika seorang muslim memiliki 35 ekor kambing, maka ia tidak diwajibkan zakat karena nishab bagi kambing itu 40 ekor. Kemudian jika kambing-kambing tersebut berkembang biak sehingga mencapai 40 ekor, maka kita mulai menghitung satu tahun setelah sempurna nishab tersebut.

Nishab, Ukuran dan Cara Mengeluarkan Zakat Mal
1. Nishab emas

Nishab emas sebanyak 20 dinar. Dinar yang dimaksud adalah dinar Islam.
1 dinar = 4,25 gr emas
Jadi, 20 dinar = 85gr emas murni.

Dalil nishab ini adalah sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam,

“Tidak ada kewajiban atas kamu sesuatupun – yaitu dalam emas – sampai memiliki 20 dinar. Jika telah memiliki 20 dinar dan telah berlalu satu haul, maka terdapat padanya zakat ½ dinar. Selebihnya dihitung sesuai dengan hal itu, dan tidak ada zakat pada harta, kecuali setelah satu haul.” (HR. Abu Daud, Tirmidzi)

Dari nishab tersebut, diambil 2,5% atau 1/40. Dan jika lebih dari nishab dan belum sampai pada ukuran kelipatannya, maka diambil dan diikutkan dengan nishab awal. Demikian menurut pendapat yang paling kuat.

Contoh:
Seseorang memiliki 87 gr emas yang disimpan. Maka, jika telah sampai haulnya, wajib atasnya untuk mengeluarkan zakatnya, yaitu 1/40 x 87gr = 2,175 gr atau uang seharga tersebut.

2. Nishab perak

Nishab perak adalah 200 dirham. Setara dengan 595 gr, sebagaimana hitungan Syaikh Muhammad Shalih Al Utsaimin dalam Syarhul Mumti’ 6/104 dan diambil darinya 2,5% dengan perhitungan sama dengan emas.

3. Nishab binatang ternak

Syarat wajib zakat binatang ternak sama dengan di atas, ditambah satu syarat lagi, yaitu binatanngya lebih sering digembalakan di padang rumput yang mubah daripada dicarikan makanan.

“Dan dalam zakat kambing yang digembalakan di luar, kalau sampai 40 ekor sampai 120 ekor…” (HR. Bukhari)

Sedangkan ukuran nishab dan yang dikeluarkan zakatnya adalah sebagai berikut:

a. Onta
Nishab onta adalah 5 ekor.
Dengan pertimbangan di negara kita tidak ada yang memiliki ternak onta, maka nishab onta tidak kami jabarkan secara rinci -red.

b. Sapi
Nishab sapi adalah 30 ekor. Apabila kurang dari 30 ekor, maka tidak ada zakatnya.

Cara perhitungannya adalah sebagai berikut:

Jumlah Sapi  Jumlah yang dikeluarkan 30-39 ekor 1 ekor tabi’ atau tabi’ah

40-59 ekor 1 ekor musinah
60 ekor 2 ekor tabi’ atau 2 ekor tabi’ah
70 ekor 1 ekor tabi dan 1 ekor musinnah
80 ekor 2 ekor musinnah
90 ekor 3 ekor tabi’
100 ekor 2 ekor tabi’ dan 1 ekor musinnah

Keterangan:

Tabi’ dan tabi’ah adalah sapi jantan dan betina yang berusia setahun.
Musinnah adalah sapi betina yang berusia 2 tahun.
Setiap 30 ekor sapi, zakatnya adalah 1 ekor tabi’ dan setiap 40 ekor sapi, zakatnya adalah 1 ekor musinnah.

c. Kambing

Nishab kambing adalah 40 ekor. Perhitungannya adalah sebagai berikut:

Jumlah Kambing  Jumlah yang dikeluarkan

40 ekor  1 ekor kambing
120 ekor 2 ekor kambing
201 – 300 ekor 3 ekor kambing
> 300 ekor setiap 100, 1 ekor kambing

4. Nishab hasil pertanian

Zakat hasil pertanian dan buah-buahan disyari’atkan dalam Islam dengan dasar firman Allah Subhanahu wa Ta’ala, “Dan Dialah yang menjadikan kebun-kebun yang berjunjung dan yang tidak berjunjung, pohon korma, tanam-tanaman yang bermacam-macam buahnya, zaitun dan delima yang serupa (bentuk dan warnanya), dan tidak sama (rasanya). Makanlah dari buahnya (yang bermacam-macam itu) bila dia berbuah, dan tunaikanlah haknya di hari memetik hasilnya (dengan dikeluarkan zakatnya); dan janganlah kamu berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan.” (Qs. Al-An’am: 141)

Adapun nishabnya ialah 5 wasaq, berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam,

“Zakat itu tidak ada yang kurang dari 5 wasaq.” (Muttafaqun ‘alaihi)

Satu wasaq setara dengan 60 sha’ (menurut kesepakatan ulama, silakan lihat penjelasan Ibnu Hajar dalam Fathul Bari 3/364). Sedangkan 1 sha’ setara dengan 2,175 kg atau 3 kg. Demikian menurut takaaran Lajnah Daimah li Al Fatwa wa Al Buhuts Al Islamiyah (Komite Tetap Fatwa dan Penelitian Islam Saudi Arabia). Berdasarkan fatwa dan ketentuan resmi yang berlaku di Saudi Arabia, maka nishab zakat hasil pertanian adalah 300 sha’ x 3 kg = 900 kg. Adapun ukuran yang dikeluarkan, bila pertanian itu didapatkan dengan cara pengairan (atau menggunakan alat penyiram tanaman), maka zakatnya sebanyak 1/20 (5%). Dan jika pertanian itu diairi dengan hujan (tadah hujan), maka zakatnya sebanyak 1/10 (10%). Ini berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.

“Pada yang disirami oleh sungai dan hujan, maka sepersepuluh (1/10); dan yang disirami dengan pengairan (irigasi), maka seperduapuluh (1/20).” (HR. Muslim 2/673)

Misalnya: Seorang petani berhasil menuai hasil panennya sebanyak 1000 kg. Maka ukuran zakat yang dikeluarkan bila dengan pengairan (alat siram tanaman) adalah 1000 x 1/20 = 50 kg. Bila tadah hujan, sebanyak 1000 x 1/10 = 100 kg

5. Nishab barang dagangan

Pensyariatan zakat barang dagangan masih diperselisihkan para ulama. Menurut pendapat yang mewajibkan zakat perdagangan, nishab dan ukuran zakatnya sama dengan nishab dan ukuran zakat emas.

Adapun syarat-syarat mengeluarkan zakat perdagangan sama dengan syarat-syarat yang ada pada zakat yang lain, dan ditambah dengan 3 syarat lainnya:

1) Memilikinya dengan tidak dipaksa, seperti dengan membeli, menerima hadiah, dan yang sejenisnya.
2) Memilikinya dengan niat untuk perdagangan.
3) Nilainya telah sampai nishab.

Seorang pedagang harus menghitung jumlah nilai barang dagangan dengan harga asli (beli), lalu digabungkan dengan keuntungan bersih setelah dipotong hutang.

Misalnya: Seorang pedagang menjumlah barang dagangannya pada akhir tahun dengan jumlah total sebesar Rp. 200.000.000 dan laba bersih sebesar Rp. 50.000.000. Sementara itu, ia memiliki hutang sebanyak Rp. 100.000.000. Maka perhitungannya sebagai berikut:

Modal – Hutang:

Rp. 200.000.000 – Rp. 100.000.000 = Rp. 100.000.000

Jadi jumlah harta zakat adalah:

Rp. 100.000.000 + Rp. 50.000.000 = Rp. 150.000.000

Zakat yang harus dibayarkan:

Rp. 150.000.000 x 2,5 % = Rp. 3.750.000

6. Nishab harta karun

Harta karun yang ditemukan, wajib dizakati secara langsung tanpa mensyaratkan nishab dan haul, berdasarkan keumuman sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam:

“Dalam harta temuan terdapat seperlima (1/5) zakatnya.” (HR. Muttafaqun alaihi)

Cara Menghitung Nishab
Dalam menghitung nishab terjadi perbedaan pendapat. Yaitu pada masalah, apakah yang dilihat nishab selama setahun ataukah hanya dilihat pada awal dan akhir tahun saja?

Imam Nawawi berkata, “Menurut mazhab kami (Syafi’i), mazhab Malik, Ahmad, dan jumhur, adalah disyaratkan pada harta yang wajib dikeluarkan zakatnya – dan (dalam mengeluarkan zakatnya) berpedoman pada hitungan haul, seperti: emas, perak, dan binatang ternak- keberadaan nishab pada semua haul (selama setahun). Sehingga, kalau nishab tersebut berkurang pada satu ketika dari haul, maka terputuslah hitungan haul. Dan kalau sempurna lagi setelah itu, maka dimulai perhitungannya lagi, ketika sempurna nishab tersebut.” (Dinukil dari Sayyid Sabiq dari ucapannya dalam Fiqh as-Sunnah 1/468).

Inilah pendapat yang rajih (paling kuat -ed) insya Allah. Misalnya nishab tercapai pada bulan Muharram 1423 H, lalu bulan Rajab pada tahun itu ternyata hartanya berkurang dari nishabnya. Maka terhapuslah perhitungan nishabnya. Kemudian pada bulan Ramadhan (pada tahun itu juga) hartanya bertambah hingga mencapai nishab, maka dimulai lagi perhitungan pertama dari bulan Ramadhan tersebut. Demikian seterusnya sampai mencapai satu tahun sempurna, lalu dikeluarkannya zakatnya.

Demikian tulisan singkat tentang syarat wajib zakat mal dan cara mengeluarkannya, mudah-mudahan bermanfaat.

Diringkas dari tulisan: Ustadz Kholid Syamhudi, Lc.

© 2023 muslim.or.id
Sumber: https://muslim.or.id/367-syarat-wajib-dan-cara-mengeluarkan-zakat-mal.html

Di jawab oleh Ustadz Sahdian Abu Jafar

 -------------------------------------------------------------------------------------------

Pertanyaan

Naam ustadz , untuk zakat bangunan ,  berarti misal kita punya bangunan harga 1.2m itu zakatnya apakah langsung dikali aja ya 1M x 2.5%  ?
 
Dari Nn

Jawab:


Tak ada zakat bangunan Untuk tempat usaha ustadz
Ga ada zakatnya

ZAKAT BANGUNAN, TANAH, TOKO & KENDARAAN

Ada beberapa jenis harta yang dimiliki seorang insan.

Harta yang berupa uang wajib dikeluarkan zakatnya apabila telah mencapai nishab dan telah genap satu haul. Harta yang berupa hasil-hasil pertanian, wajib dikeluarkan zakatnya berupa biji-bijian dan buah-buahan pada hari panen. Adapun tanah pertaniannya tidak terkena zakat.

Harta berupa tanah atau bangunan yang disewakan wajib dikeuarkan zakatnya dari hasil uang penyewaannya jika telah genap satu haul dan mencapai nishab. Adapun tanah dan bangunannya tidak terkena zakat.

Sementara harta yang diproyeksikan untuk jual beli baik berupa tanah, bangunan, barang-barang lain, juga wajib dikeluarkan zakatnya bila telah genap satu haul. 

 Di jawab oleh Ustadz Sahdian Abu Jafar

 ------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pertanyaan
Mengapa Islam Menjadi Asing?

Fatwa Syaikh Abdul Aziz bin Baz

apa arti dari hadits tersebut

بدأ الإسلام غريباً وسيعود غريباً كما بدأ فطوبى للغرباء

“Islam muncul dalam keadaan asing dan akan kembali dalam keadaan asing, maka beruntunglah orang-orang yang asing”

Jawab:

Artinya bahwa islam dimulai dalam keadan asing sebagaimana keadaan di Mekkah dan di Madinah ketika awal-awal hijrah. Islam tidak diketahui dan tidak ada yang mengamalkan kecuali sedikit orang saja. Kemudian ia mulai tersebar dan orang-orang masuk (Islam) dengan jumlah yang banyak dan dominan di atas agama-agama yang lain.

Dan Islam akan kembali asing di akhir zaman, sebagaimana awal kemunculannya. Ia tidak dikenal dengan baik kecuali oleh sedikit orang dan tidak diterapkan sesuai dengan yan…

 Di jawab oleh Ustadz Sahdian Abu Jafar 

--------------------------------------------------------------------------------------------------------




0 Response to "Kumpulan pertanyaan dan jawaban dari program Tanya Ustadz bagian ke 3 "

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel