Tanya Ustadz apakah setelah operasi miom masih keluar darah bisa sholat ?

 


Bismillahirohmanirohim

1. Pertanyaan
ustadz saya mau tanya sya habis operasi angkat Miom dan rahim , dan masih keluar darah , sholat nya bagaimana apakah tetap boleh sholat atau nunggu darah berhenti , dan bagaimana dengan sholat yang kemarin saya tinggalkan karena sedang operasi   ?

jawaban
1. Bila mendapati udzur karena haid atau nifas maka dapat rukhshoh tidak sholat. Tapi kalau didalam selain keadaan itu wajib sholat. Dan bagi   musafir dengan mengqoshor sholat 4 rakaat menjadi 2 rakaat. Dan   bisa juga dijamak antara zhuhur dan ashar atau maghrib dan isya' disatu waktu yg awal atau yg akhir.
2. Bila setelah operasi bisa sholat maka  boleh sholat walau masih ada darah karena  darah bukan penghalang sholat.

          --------------------------------------------------------------------------------------------------

2. Pertanyaan
 Assalamualaikum...
saya mau tanya pak Ustadz. Jika sy ingin berkurban atas nama kedua org tua yg sudah meninggal bolehkah dan Apakah benar jika kita berkurban tidak boleh ikut mkn daging kurban tersebut ?

dan yang kedua Apakah benar jika kita sholat di larang mengikat rambut agar rambut turut bersujud kpd Allah. Kebetulan rambut sy pjg, jd sudah pasti di k
Ikat agar tidak gerah, termasuk saat sedang sholat. Syukron Jazakallah Khoir

Jawaban :
Wa'alaikumussalam...
Pada asalnya berqurban dilakukan oleh orang yg masih hidup dalam rangka taqorub kepada Alloh, maka cukup atas nama sendiri maka pahalanya in syaa Alloh ada untuk orang tua karena kesholihan anaknya. Namun boleh juga kalau atas nama orang  tua.

Dan orang yang berqurban di sunnahkan memakan daging qurbannya sebagaimana Nabi sholallohu 'alaihi wasallam contohkan setelah sholat ied adalah makan dari qurbannya.

Dan memang ada dalilnya tentang larangan mengikat rambut  disaat sholat sebagai adab untuk menunjukkan ketawadhuan dan kezuhudan diri sebagai hamba dihadapan Alloh. Dan bersabar sebentar dari gerah SAAT sholat lebih afdhol dari pada menyelisihi perintah Nabi sholallohu 'alaihi wasallam.
Wallohu a'lam..

Hukum mengikat rambut saat sholat

Hanya sebatas makruh, bukan haram.

Sebagaimana diterangkan dalam Ensiklopedia Fikih,

اتفق الفقهاء على كراهة عقص الشعر في الصلاة ، والعقص هو شد ضفيرة الشعر حول الرأس كما تفعله النساء ، أو يجمع الشعر فيعقد في مؤخرة الرأس ، وهو مكروه كراهة تنزيه ، فلو صلى كذلك فصلاته صحيحة

Para ulama sepakat bahwa sholat dalam kondisi rambut terikat adalah hukumnya makruh. Mengikat di sini maksudnya mengikat rambut bagian belakang seperti yang dilakukan pada wanita atau mengikat keseluruhan rambut kemudian di kebelakangkan. Sholat dengan kondisi seperti ini, hukumnya makruh tanzih (pent, makruh yang kita kenal, bukan makruh yang bermakna haram/makruh tahrim). Namun jika seorang sholat dengan keadaan seperti ini, tetap sah. (Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyah Al-Kuwaitiyyah, 26/109)

Hanya berlaku saat sholat saja, tidak di luar sholat.

Seperti dijelaskan oleh Imam Malik rahimahullah,

النهي مختص بمن فعل ذلك للصلاة

Larangan ini hanya berlaku untuk orang yang mengikat rambutnya saat sholat saja. (Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyah Al-Kuwaitiyyah, 26/110)

Hanya berlaku untuk laki-laki, tidak untuk perempuan.

Dalam Nailul Author, Imam Syaukani rahimahullah menukil penjelasan Imam Al ‘Iroqi rahimahullah berkenaan hadis di atas,

وَهُوَ مُخْتَصٌّ بِالرِّجَالِ دُونَ النِّسَاءِ ؛ لِأَنَّ شَعْرَهُنَّ عَوْرَةٌ يَجِبُ سَتْرُهُ فِي الصَّلَاةِ ، فَإِذَا نَقَضَتْهُ رُبَّمَا اسْتَرْسَلَ وَتَعَذَّرَ سَتْرُهُ فَتَبْطُلُ صَلَاتُهَا

Larangan tersebut berlaku khusus untuk laki-laki, bukan untuk perempuan. Karena rambut perempuan adalah aurat. Wajib ditutup (terlebih) saat sholat. Jika rambut itu terurai, bisa menyebabkan terlihat keluar hijab, dan dia tidak mampu menutupinya. Sehingga akan menyebabkan batalnya sholat. (Nailul Author 2/379)

Demikian, Wallahua’lam bis shawab.

          -------------------------------------------------------------------------------------------------

3. Pertanyaan

Assalamualaikum ustadz izin bertanya dan meminta nasihat,

Jika kami sebagai istri dihadapkan pada keadaan suami yang harus kerja diluar kota, sedangkan posisi saat ini istri sebagai anak tunggal sedang menemani ibunya yang lansia dikota lain,  sedangkan ibu sudah lansia dan tinggal sendirian dan tidak bisa meninggalkan rumahnya karena memiliki bisnis rumahan. pertanyan saya Apakah istri tetap mengikuti suami keluar kota dengan meninggalkan ibu nya, atau begitupun sebaliknya.

namu saya telah bermusyawarah dengan  suami, suami ingin istri untuk tetap tinggal dengan ibu nya agar bisa menemani ibu lansia nya, hanya saja istri ingin mempertimbangkan ingin melaksanakan ibadah terbaik kepada suaminya dengan menemani suaminya keluar kota. jadi saya harus pilih yang mana ustadz ?
 

Jawaban :
wa'alaikumussalam warohmatullohi wabarokatuh
Baiknya dimusyawarahkan dengan suami dulu untuk mengurus ibu agar suami ikut serta meraih kebaikan. Nanti hasil musyawarah adalah yh terbaik baik istri dan keluarga dan bila telah di musyawarahkan  dan suami memutuskan agar istri tinggal dengan ibunya dulu maka bukti istri berbakti kepada suami adalah mentaati perintahnya untuk merawat ibunya selama suami bekerja diluar kota Wallohu a'lam

         ------------------------------------------------------------------------------------------------

4. Pertanyaan 

Assalamualaikum...
Afwan Ustad ada yang ingin saya tanyakan, saya Single parents Punya 3 anak, 2 anak laki laki laki dan 1 perempuan.
Setelah suami meninggal saya yang mengurus Ketiga anak saya sendirian .  yang ingin ditanyakan jika saya salah mendidik  apakah suami yang sudah Meninggal ikut menanggung dosa nya? Syukron jawaban nya Ustadz

Jawaban
Wa'alaikumussalam
Setiap orang menanggung dosa masing2. Bila suami selama hidupnya mendidik keluarganya salah maka suami menanggung dosanya. Tapi jika istri yang mendidik anaknya salah maka istri saja yg berdosa setelah suami meninggal  Wallohu a'lam. Afwan wa iyyaki


        ------------------------------------------------------------------------------------------------------

5 Pertanyaan
Bismillah
Afwan ustad mau Tanya tentang bagi waris. orang tua saya punya 2 rumah. satu atas nama ibu satu atas nama ayah.
Yang atas nama ibu rumah Nya besar pinggir jalan. yang atas nama ayah rumah kecil masuk gang.  2 rumah tersebut hasil kerja berdagang ayah Dan ibu. Bersama sama.

Qadarullah ibu sudah meninggal 5 thn yang lalu, rumah ibu di tempatin ayah sekarang . sedangkan rumah atas nama ayah kosong.  Yang ingin ana tanyakan apakah rumah Yang atas nama ibu harus segera dijual untuk bagi waris , tapi jika dijual Ada ayah yang menempati rumah Nya. Dan ayah menyuruh rumah Nya beliau saja Yang dijual untuk kebutuhan Dan pengobatan ayah karena ayah sedang sakit terkena stroke . saya tidak tahu rumah yang atas nama ibu apakah sudah di hibahkan ke ibu atau hanya pinjam nama . karena ruamh dua duanya hasil dari toko yang di kelola oleh ayah bersama ibu .  jadi lebih baik rumah mana Yang bisa dijual ustadz ? Syukron untuk jawaban Nya ustadz

Jawaban :
Bila itu harta bersama atau harta gono gini maka harus jelas kepemilikannya.
Jika itu milik ibu maka suaminya dapat 1/2 bila tak ada anak, tapi bila ada anak maka suaminya dapat 1/4 bagian. Orang tua ibu mendapat 1/6 bagian jika ada anak dan sisanya milik anak
jadi 2/3 bagian   di bagi  ke  anak.
Lalu jika ayah dan anak2 ridho menjual rumah ayah untuk pengobatannya maka tak mengapa dilakukan .

Dan jika Yang Masih Ada ayah Dan 3 anak perempuan,1 anak laki2, utk orang tua ayah Dan ibu tidak Ada. Jadi rumah peninggalan atas nama ibu adalah harta warisan ibu.
Untuk ayah dapat 1/4 maka 3/4 dibagi ke anak2nya dibagi 5 hasilnya tiap anak perempuan dapat 1 bagian dan anak laki2 dapat 2 bagian. ini dulu dilakukan boleh untuk ngobati ayah  . Wallohu a'lam

 Semua pertanyaan di ajukan oleh NN di Cirebon
 Di jawab oleh Ustadz Sahdian Abu Jafar

 

0 Response to "Tanya Ustadz apakah setelah operasi miom masih keluar darah bisa sholat ?"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel