Bolehkah gugat cerai suami yang sering selingkuh

 


Pertanyaan

Assalamualaikum
ustadz Punten mau tanya seandainya suami sering selingkuh ketahuan dan terus di ulang Lagi dan Lagi apakah boleh seorang istri mengajukan perceraian , apakah dosa bagi seorang istri pergi meninggalkan suami Karena suami ketahuan selingkuh,  apakah baik rumah tangga dijalankan bila sudah tidak ada rasa saling percaya dan kebohongan

Jawaban
Gugat cerai adalah langkah akhir jika semua jalan tertutup. Hukum asalnya adalah amar ma’ruf nahi munkar..

Maka jika suami terlihat gelagat lain,tdk perhatian, sering diluar…dst, Kewajiban istri adalah mengevaluasi diri, boleh jadi ada hal-hal yg tidak disukai suami ada pada dirinya.. Mungkin saja dalam hal akhlaknya, ataupun penampilan zahirnya yg tdk berusaha tampil menarik di hadapan suami…

Selingkuh terjadi karena banyak faktor, ada faktor intern rumah tangga yang tidak harmonis, jika itu maka cari akar masalah dan berupa mencari solusi bersama untuk menyelesaikannya.

Kadang kala selingkuh terjadi karena faktor ekstern, karena godaan syahwat, lingkungan kerja yang tidak baik, ikhtilat…dst.

Jika itu masalahnya maka jawabannya adalah berhijrah cari lingkungan kerja yang baik…

Jika tak mampu, maka suami harus menpertebal iman, memperbanyak ikut serta kajian dan bergaul dengan komunitas orang yang baik-baik.

Dalam bernahi munkar juga istri perlu melibatkan orang yg disegani suami, seperti mertua, guru, orang tua dst…maka mintalah bantuan mereka untuk meluruskan suami..

Jika masalahnya suami merasa tak cukup beristri satu dengan berbagai sebab, maka istri sholehah berupa mendukung suaminya untuk berpoligami dan menikah sebagai jalan halal daripada suami berselingkuh..

Jika perselingkuhan telah terjadi, maka suruh suami bertobat dan beristighfar demikian juga pasangan selingkuhnya…suruh mereka menikah selepas bertaubat…

Jika telah hamil menurut jumhur si pria harus sabar menunggu kelahiran anak tsb jika ingin menikahi teman selingkuhnya..

Jika dipastikan suami tak berubah dan pernikahan tak lagi dapat dipertahankan…
Maka jalan terakhir meminta pisah dari suami…bisa dengan khulu’ atau jalan ke pengadilan gugat cerai..setelah dipikirkan matang-matang dan bermusyawarah dengan pihak keluarga dan orang-orang yang berakal..

Wallahu a’lam.
Batam, 29 Zulhijjah 1438/ 20 Sept 2017
Abu Fairuz My


#kajian
#sunnah
#tanyaustad  
#cirebon
#muslimharustahu
#haloustadz
#ustadzmenjawab
#ilmusyari
#konsultasiustadz
#tanyajawabislam
#kajian
#sunnah
#salaf
#tausiah
#sesuaialqurandansunnah

Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url