Bagaimana cara menghitung warisan jika ada anak yang meninggal
Pertanyaan
Assalamualaikum ustadz mau tanya tolong hitungkan warisan orang nama A sudah meninggal memiliki harta Rp. 90,000,000 dan istri masih hidup
1. Anak laki² berjumlah 6 ( 5 hidup + 1 wafat)
A. si A (alm)
Anak laki 1 org
Anak perempuan 2 org
B. si B
Anak laki 2 org
Anak perempuan 1 org
C. si C
Anak laki 2 org
D. si D
Anak laki 3 org
E. si E
Anak laki 2 org
F. si F
Anak laki 2 org
Anak perempuan 1 org
2. Anak perempuan 4 org (3 hidup + 1 wafat)
A. si G
Anak laki 1 org
Anak perempuan 2 org
B. si H
Anak laki 1 org
Anak perempuan 1 org
C. si I
Anak laki 2 org
D. si J (almh ketika usia 5 THN)
Kesimpulan :
Anak laki- laki 6 org (5 hidup + 1 wafat)
Anak perempuan 4 org (3 hidup + 1 wafat)
Cucu laki 16 org (1 ayahnya wafat + 15 ayah hidup)
Cucu perempuan 7 org (2 ayahnya wafat + 5 ayah hidup)
Jawaban
- Jika anaknya yang masih hidup setelah kematian Suparno 5 laki² dan 3 perempuan maka dibuat 13 bagian dari harta warisan yang ditinggalkan. Jadi Rp.90jt: 13 = Rp.6,96 JT an . Lalu 5 anak laki² masing² mendapatkan 2 bagian yaitu Rp.6,96 jt-an x 2 = Rp.13,92 jt perorang . Dan 3 anak perempuan masing² mendapatkan 1 bagian yaitu Rp. 6,96 JT an.
Semua cucunya tidak ada dapat harta warisan karena masih ada anak kandung.
Cucunya terhalang mendapatkan warisan kakek karena ada anak tetapi meninggal duluan sebelum kakeknya. Maka cucunya mendapatkan bagian dari warisan untuk anak laki² .
Jadi Rp. 90jt : 15 = 6 juta maka masing² dari anak laki² mendapatkan Rp. 12 JT.
- Jika istri masih hidup Istri dapat 1/8 bagian,jadi 90 juta di bagi 8 dulu,sama dengan rp.11,25 juta,maka sisanya di bagi 15 bagian,seperti itungan yg di atas
Wallahualam bissawab Dijawab oleh Ust, Sahdian Abu Jafar
#kajian #sunnah #tanyaustad #cirebon #muslimharustahu #haloustadz #ustadzmenjawab #ilmusyari #konsultasiustadz #tanyajawabislam #kajian #sunnah #salaf #tausiah #sesuaialqurandansunnah
