Apakah mengadakan pengajian aqiqah itu wajib, bagaimana jika tidak mampu ??

 


Pertanyaan

Assalamualaikum  Ustadz afwan izin bertanya mengenai Aqiqah..

Apakah memang diwajibkan dilaksanakan cukur rambut bayi dan Aqiqah di hari ke7 bayi lahir jika orang tua mampu ? 

Bagaimana jika kami sebagai orang tua mampu melaksanakan penyembelihan hewan domba sebagai Aqiqah tapi kami belum mampu menyelenggarakan syukuran atau pengajian dirumah kami? Dikarenakan orang tua (nenek) kami berbudaya mengadakan syukuran Aqiqah karena kebiasaan budaya lingkungan rumah

Apakah kami sebagai orang tua bayi harus menunda Aqiqah hingga memiliki dana syukuran pengajian rumah?

Dan kebetulan saat ini kami orang tua bayi sedang tinggal merantau untuk dinas. Sebaiknya Aqiqah nya kami laksanakan di tempat rantau kami sekarang atau di tempat tinggal utama kami yang terdapat keluarga dan kerabat?


Terima kasih  Ustadz untuk jawabannya

Dari Nn - Crb

 

Jawaban  

Wa'alaikumussalam 
 

Aqiqah disunnahkan dilaksanakan pada hari ketujuh. Hal ini berdasarkan hadits,

عَنْ سَمُرَةَ بْنِ جُنْدُبٍ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- قَالَ « كُلُّ غُلاَمٍ رَهِينَةٌ بِعَقِيقَتِهِ تُذْبَحُ عَنْهُ يَوْمَ سَابِعِهِ وَيُحْلَقُ وَيُسَمَّى »

Dari Samuroh bin Jundub, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Setiap anak tergadaikan dengan aqiqahnya, disembelihkan untuknya pada hari ketujuh, digundul rambutnya dan diberi nama.” (HR. Abu Daud no. 2838, An Nasai no. 4220, Ibnu Majah nol. 3165, Ahmad 5/12. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih)

Jika orang tua mampu maka wajib dihari ke 7 kelahiran untuk aqiqoh, lalu mencukur rambut bayi dan bersedekah senilai harga perak seberat rambut bayi yang telah ditimbang.

Boleh aqiqoh dengan domba. Dan tidak ada kewajiban harus mengadakan syukuran/pengajian. Cukup dibagi langsung ke karib kerabat, tetangga yang terjangkau tidak mengapa.

Boleh dimanapun yang mudah untuk dibagikan atau membagi daging aqiqoh kepada siapapun atau disedekahkan faqir miskin 

 allaahu Ta'ala A'lam Bish showab
Dijawab oleh Ust, Sahdian Abu Jafar 

#kajian  #sunnah #tanyaustad  #cirebon #muslimharustahu #haloustadz #ustadzmenjawab #ilmusyari #konsultasiustadz  #tanyajawabislam #kajian #sunnah #salaf #tausiah #sesuaialqurandansunnah

Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url