Apakah boleh berqurban dengan penghasilan yang samar haram halalnya ustadz ?

  

Pertanyaan

Bismillahirrahmanirrahim 
Afwan mengganggu waktu nya ustadz, semoga ustadz dan keluarga selalu dalam keadaan sehat dimudahkan semua urusan nya dan senantiasa selalu dalam perlindungan Allah. Aamiin Ya Robbal Allamin.

Afwan ustadz saya mau bertanya , saya mau berqurban namun uang halal nya kurang,  qadarullah saya Punya 2 penghasilan, penghasilan yg halal dari hasil saya kerja sendiri ustadz Dan penghasilan Yang Samar, penghasilan samar ini dari suami , sebenarnya usaha suami halal namun saya ragu dikarenakan suami produksi cemilan jelas ini halal, namun produk kami di beli oleh satu perusahaan punya orang asing yang usahanya restorant dan karoeke, karoeke nya ini mereka menjual minuman dan ada LC nya juga,  

yang ingin saya tanyakan karena uang untuk beli qurban nya kurang apakah saya boleh menggunakan uang dari suami saya dulu ustadz nanti diganti ketika saya gajian.

dari NN - Crb

 

Jawaban  

Wa iyyakum kadzalika...

Berqurban adalah memberikan sesuatu yang terbaik dimiliki dengan niat mendekatkan diri kepada Alloh Subhanahu wa Taala.

Maka seperti kisah 2 orang anak nabi Adam, yang satu berqurban dengan yang buruk, maka tidak diterima oleh Alloh qurbannya. Sedangkan mencampur antara yang halal dengan yang haram dilarang. Jadi mungkin diperjelas penghasilan yang samar itu apa?. 

Selagi masih ada kehalalan dan kejelasan dan kepemilikan sendiri, baiknya dihalalkan agar tidak ada keraguan. Dan berqurbanlah dengan harta penghasilan yang halal dan jelas. Dan jangan ada keraguan. Dan berniat untuk meninggalkan segala yang haram dan meragukan, agar berqurban menjadi ikhlas dan Thoyib.

Sesungguhnya Alloh tidak membebankan hamba Nya melebihi batas kemampuan hamba tersebut.

Demikian juga seseorang tidak menanggung dosa orang lain yang dikerjakannya. Maka jelas bahwa pekerjaan suami tidak haram maka boleh istri menerima nafkah dari suami. Dengan begitu tidak ada kesamaran bahwa penghasilan suami adalah halal.

Jadi usaha orang luar itu adalah usaha orang  lain itu sendiri dan bila usahanya haram maka suaminya tidak memikul dosanya yang asalnya pekerjaan yang mubah sebagai pedagang

Wallahualam bissawab
Dijawab oleh Ust, Sahdian Abu Jafar

#kajian  #sunnah #tanyaustad  #cirebon #muslimharustahu #haloustadz #ustadzmenjawab #ilmusyari #konsultasiustadz  #tanyajawabislam #kajian #sunnah #salaf #tausiah #sesuaialqurandansunnah


 

Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url