Hukum Mempelajari Bahasa Arab




Hukum mempelajari bahasa Arab adalah fardhu kifayah,
Imam Syafi’i rahimahullah pernah berkata,

يَجِبُ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ أَنْ يَتَعَلَّمَ مِنْ لِسَانِ العَرَبِ مَا يَبْلُغُ جُهْدَهُ فِي أَدَاءِ فَرْضِهِ
 
“Wajib bagi setiap muslim untuk mempelajari bahasa Arab dengan sekuat tenaga agar bisa menjalankan yang wajib.”
Tujuan bahasa Arab dipelajari adalah supaya mudah kita memahami Al-Qur’an sebagai referensi dalam kehidupan. memahami untuk bacaan shalat, membaca Al-Qur’an atau berdzikir. Karena amalan-amalan tersebut  semua menggunakan bahasa arab , tidak bisa kecuali dengan bahasa Arab.
Allah ta’ ala berfirman
 إِنَّا أَنزلْنَاهُ قُرْآنًا عَرَبِيًّا لَعَلَّكُمْ تَعْقِلُونَ

“Sesungguhnya Kami menurunkannya berupa Al Quran dengan berbahasa Arab, agar kamu memahaminya.” (QS. Yusuf: 2)
Donasi Darul Tahfidz Al Kausar Yatim Dhuafa

YAYASAN ARISAN NASI INDONESIA
BANK MANDIRI 1340010363041

Syukron Jazakumullahu Khairan barakallahu fikum

Contact Us :
Wa : 081289851319
FB : Arisan nasi
Instagram : Darul Tahfidz Al Kausar
YOUTUBE : Yayasan Arisan Nasi Indonesia
Email : Arisannasi@gmail.com
Website : http://www.arisannasi.org

0 Response to "Hukum Mempelajari Bahasa Arab"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel