HUKUM WUDLU TELANJANG DI KAMAR MANDI


SOAL :

Afwan ustadz mau tanya, bagaimana hukumnya wudhu di kamar mandi yang terdapat closetnya (closet ditutup) dan pada saat wudhu dalam kondisi -maaf- telanjang ? dari Abu Naufal Amari di Sidoarjo

 JAWAB :

Barokallahu fikum, berwudhu didalam wc atau kamar mandi hukumnya boleh, karena Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam ketika mandi janabat beliau mengawalinya dengan berwudhu dan tentunya itu dilakukan di dalam kamar mandi. Kamar mandi termasuk didalamnya adalah toilet yang digunakan untuk buang hajat.

Syaikh Abdullah bin Baaz rahimahullah berkata :
 
لا بأس أن يتوضأ داخل الحمام، إذا دعت الحاجة إلى ذلك، ويسمي عند أول الوضوء، يقول: "بسم الله"؛ لأن التسمية واجبة عند بعض أهل العلم، ومتأكدة عند الأكثر، فيأتي بها وتزول الكراهة؛ لأن الكراهة تزول عند وجود الحاجة إلى التسمية، والإنسان مأمور بالتسمية عند أول الوضوء، فيسمى ويكمل وضوءه.


 “Tidak mengapa berwudhu didalam kamar mandi apabila dipandang perlu akan hal itu, dan bacalah bismillah diawal wudhu karena menurut sebagian ulama membaca bismillah hukumnya wajib adapun kebanyakan ulama hanya menekankan saja (tidak wajib), jadi membaca basmalah yang asalnya dimakruhkan (dikamar mandi) menjadi boleh ketika ada kebutuhan untuk membacanya, dan seseorang diperintahkan membaca bismillah diawal wudhu, maka bacalah bismillah lalu sempurnakan wudhunya” (Majmu’ Fatwa syaikh Bin Baaz 28/10)

Pernyataan syaikh Bin Baaz rahimahullah diatas sesuai dengan kaedah yg di buat para ulama bahwa perkara yang makruh itu di bolehkan kalau ada hajat (kebutuhan) dan perkara yang haram itu di bolehkan kalau dalam kondisi darurat.

Hukum membaca tasmiyyah (bismillah) ketika berwudhu dikamar mandi sendiri ada khilaf dikalangan para ulama sebagian ulama memakruhkannya. Mereka beralasan tidak pantas menyebut nama Allah ditempat najis dan kotor demikian juga bahwa kamar mandi dan WC adalah tempatnya setan.
.
Imam An-Nawawi rahimahullah berkata, “  Dimakruhkan berdzikir dan berbicara ketika buang hajat, baik ketika ditempat terbuka ataupun didalam bangunan, baik semua dzikir ataupun perkataan sesuatu, kecuali perkataan yang sifatnya penting, sampai-sampai sebagian ulama kami mengatakan kalau bersin tidak perlu baca hamdalah, dan tidak perlu dijawab dengan yarhamukallah, tidak perlu menjawab salam dan tidak boleh mendengarkan muadzin..(Al-Adzkar : 21)

Sebagian ulama menganjurkan untuk bertasmiyyah (membaca bismillah) didalam hati.

Syaikh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin rahimahullah berkata,  “  Oleh karena itu kalau tempat wudhu adalah didalam kamar mandi yang dipakai untuk buang hajat (juga) maka terjadi kontradiksi antara dimakruhkan dzikir ditempat kotor seperti ini, dengan disyari’atkannya baca bismillah, oleh karena itu sebagian ulama ada yang berpendapat membaca bismillah di kamar mandi itu didalam hati” (Syarhul Mumti’ 1/130)

Sementara Syaikh Bin Baaz rahimahullah membolehkan baca bismillah ketika hendak berwudhu walaupun di kamar mandi, pendapat syaikh bin Baaz ini kuat karena memang yang dilarang itu adalah menyebut nama Allah  saat buang hajatnya, bukan di WC nya sebagaimana kata Imam An-Nawawi rahimahullah diatas, akan tetapi pendapat syaikh Ibnu utsaimin lebih menunjukan kehati-hatian.

Komite tetap Majlis Fatwa Saudi Arabia mengatakan : “dimakruhkan melafadzkan dzikir dikamar mandi yang dipakai untuk buang hajat, sebagai bentuk menghormati dan mengagungkan nama Allah, akan tetapi untuk baca bismillah diawal wudhu tetap diharuskan karena hukumnya wajib dengan disebutkan (bukan didalam hati) (Fatwa al-Lajnah ad-Daimah 5/94)

Adapun berwudlu dalam keadaan telanjang maka hukumnya boleh karena menutup aurat itu bukan syarat dalam berwudlu, demikian juga berbicara ketika berwudlu boleh karena tidak ada larangannya sebagaimana dalam shalat yang bisa membatalkan shalatnya.

Didalam fatwa lajnah Daaimah disebutkan "....Terkait wudhu sambil telanjang maka hukumnya boleh karena menutup aurat bukan syarat sah nya wudhu", ( fatwa lajnah ad-Daaimah 5/235).   Wallahu a’lam

 ✍ Abu Ghozie As-Sundawie

0 Response to "HUKUM WUDLU TELANJANG DI KAMAR MANDI"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel