MEMBAWA MUSHAF KE TOILET KARENA DARURAT


 Faedah Dari Ustadz Abu Ghozie AS Sundawie

 

Syaikh Fuad bin Abdul Aziz As Syalhub hafidzahullah berkata :

حَمْلُ الْمُصْحَفِ بِالْجَيْبِ جَائِزٌ، وَلَا يَجُوْزُ أَنْ يَدْخُلَ الشَّخْصُ مَكَانَ قَضَاءِ الْحَاجَةِ وَمَعَهُ مُصْحَفٌ بَلْ يَجْعَلُ الْمُصْحَفَ فِيْ مَكَانٍ لَائِقٍ بِهِ


Membawa mushaf di saku itu dibolehkan. Akan tetapi seseorang tidak boleh membawa mushaf ke dalam WC atau kamar mandi. Dia harus menempatkan mushafnya di tempat yang layak


تَعْظِيْماً لِكِتَابِ اللهِ وَاحْتِرَاماً لَهُ، لَكِنْ إِذَا اضْطَرَّ إِلَى الدُّخُوْلِ بِهِ خَوْفاً مِنْ أَنْ يُسْرَقَ إِذَا تَرَكَهُ خَارِجاً جَازَ لَهُ الدُّخُوْلُ بِهِ لِلضَّرُوْرَةِ.


Sebagai bentuk mengagungkan Kitabullah dan menghormatinya. Namun jika seseorang terpaksa masuk kamar mandi dengan membawa mushaf karena khawatir mushafnya akan dicuri orang bila diletakkan di luar kamar mandi, maka dia boleh membawanya ke dalam kamar mandi atas alasan darurat.” (Fatwa Lajnah Ad Daaimah 2245, 4/40)



(Kitabul Adab, Fuad bin Abdul Aziz As Syalhub, hal. 16)

0 Response to " MEMBAWA MUSHAF KE TOILET KARENA DARURAT"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel