Cara mengitung Zakat Mal
Pertanyaan :
Bismillah, Ustadz saya ingin bertanya, alhamdulillah saya sudah punya rumah pribadi atas nama sendiri.
- Apakah sy wajib mengeluarkan zakat mal?
- Bagaimana cara menghitung zakat yg harus saya keluarkan dan apakah setiap tahun saya keluarkan?
NN _ Cirebon
Jawaban :
Rumah milik pribadi yang di tempati sehari-hari maka tidak ada kewajiban zakat, begitupun tanah yang didiamkan tidak dikelola.
Karena memang harta yang dikenai zakat adalah harta yang berkembang, bukan harta yang menetap.
Rasululah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
لَيْسَ عَلَى الْمُسْلِمِ صَدَقَةٌ فِى عَبْدِهِ وَلاَ فَرَسِهِ
“ Seorang muslim tidak dikenai kewajiban zakat pada budak dan kudanya.” (HR. Bukhari no. 1464)
Berbeda dengan rumah yang disewakan maka ada zakatnya, hal ini berlaku juga buat kendaraan yang disewakan, dan harta lainnya yang produktif.
Dijawab Oleh Ustadz Yana Suryana SP.d
0 Response to "Cara mengitung Zakat Mal"
Post a Comment