Hukum Bagi Suami Yang Malas Mencari Nafkah

Pertanyaan :

Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh , ustadz saya mau tanya 2 hal bagaimana :

  1. Apabila seorang suami tidak bisa menghidupi rumah tangga karena menganggur tidak mencari nafkah dan yang mencari nafkah adalah istri , apakah boleh sang istri merasa tidak ikhlas?
  2. Apabila ada pekerjaan yang seharusnya di jalani oleh suami tetapi suami tidak mau mengerjakannya dengan alasan malas. Apa itu termasuk suatu kedzaliman?

Syukron ustadz untuk jawabannya

NN - Cirebon 


Jawaban :

Di jawab oleh Ustadz Yana Suryana Abdul Fatah


 سم الله والصلاة والسلام على رسول الله  (أما بعد)

    1)    Ketika sepasang kekasih sudah sah menikah maka masing -masing baik istri ataupun suami mempunyai hak dan kewajiban sendiri, secara garis besar kewajiban istri adalah ta’at kepada suami, sedangkan kewajiban suami adalah menafkahi istri secara total.. 

karenanya jikalau seorang suami tidak menafkahi istri dengan sengaja maka ia berdosa, akan tetapi jika karena tidak mampu maka hendaknya untuk menafkahi semampuannya, baik nafkah lahir atau batin. Karnanya jika ada perasaan tidak ikhlas dari seorang istri karna tidak diberi nafkah sama sekali maka hal yang wajar, akan tetapi jikalau istri merasa tidak ikhlas dari pemberian suami yang dia rasa sedikit padahal suaminya telah berusaha untuk mencari nafkah maka hal itu perbuatan tercela dalam agama.


    2)    Iya itu termasuk suatu kedzaliman karena rasa malas tidak termasuk udzur (halangan) yang dianggap dalam agama, dapat termasuk udzur bagi suami untuk tidak menafkahi istri ketika kondisinya sangat tidak memungkinkan misalkan seperti kena lumpuh total, atau sakit lainnya yang menghalangi suami untuk mencari nafkah. 

Rasulullah shalallahu alaihim wa sallam bersabda :

عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرٍو قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « كَفَى بِالْمَرْءِ إِثْمًا أَنْ يُضَيِّعَ مَنْ يَقُوتُ

Dari ‘Abdullah bin ‘Amr, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Seseorang cukup dikatakan berdosa jika ia melalaikan orang yang ia wajib beri nafkah.” (HR. Abu Daud no. 1692. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan)



Imam Ahmad pernah ditanyakan mengenai seorang yang kerjaannya hanya duduk di rumah atau di masjid. Orang yang duduk-duduk tersebut pernah berkata, ”Aku tidak mengerjakan apa-apa. Rizkiku pasti akan datang sendiri.” Imam Ahmad lantas mengatakan, ”Orang ini sungguh bodoh. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri telah bersabda,

 إِنَّ اللَّه جَعَلَ رِزْقِي تَحْت ظِلّ رُمْحِي


“Allah menjadikan rizkiku di bawah bayangan tombakku.” (HR. Ahmad, dari Ibnu ‘Umar. Sanad hadits ini shahih sebagaimana disebutkan Al ‘Iroqi dalam Takhrij Ahaditsil Ihya’, no. 1581. Dalam Shahih Al Jaami’ no. 2831, Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih)

Imam Ahmad pernah ditanyakan mengenai seorang yang kerjaannya hanya duduk di rumah atau di masjid. Orang yang duduk-duduk tersebut pernah berkata, ”Aku tidak mengerjakan apa-apa. Rizkiku pasti akan datang sendiri.” Imam Ahmad lantas mengatakan, ”Orang ini sungguh bodoh. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri telah bersabda,

إِنَّ اللَّه جَعَلَ رِزْقِي تَحْت ظِلّ رُمْحِي

“Allah menjadikan rizkiku di bawah bayangan tombakku.” (HR. Ahmad, dari Ibnu ‘Umar. Sanad hadits ini shahih sebagaimana disebutkan Al ‘Iroqi dalam Takhrij Ahaditsil Ihya’, no. 1581. Dalam Shahih Al Jaami’ no. 2831, Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih)



Sumber https://rumaysho.com/12205-suami-malas-kerja.html

و الله أعلم بالصواب

 

0 Response to "Hukum Bagi Suami Yang Malas Mencari Nafkah "

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel