Tanya Ustadz : Hukum Bernazar Bagi Yang Tidak Mampu Melaksanakannya

 


Pertanyaan :
 
Bismillah,
Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh , ustadz saya mau tanya , saya pernah bernazar mau sisihkan 10% untuk 8 orang fakir miskin. besoknya baru ingat ada untuk 2 orang yang belum terhitung. Apakah boleh nazar nya berubah menjadi  10% untuk 10 orang?
 
 Dari Nn - Cirebon

Di Jawab oleh Ust. Yana Suryana

Mengenai nazar, apabila sesuatu yang kita inginkan dengan nazar itu sudah tercapai maka nazar tidak bisa diubah, akan tetapi kalau sesuatu yang dinazarkan belum terwujud maka nazar bisa diubah.

Nah, masalahnya yang ditanyakan itu bukan Nazar, karna yang namanya nazar adalah dikerjakan kalau terjadi sesuatu, misalkan "saya bernazar akan bersedekah kalau anak saya lulus ujian",  kemudian si anak lulus ujiannya maka wajib untuk bersedekah. 

Rasulullah ‘alaihi sholat wassalam bersabda :

“ Barangsiapa bernazar sesuatu nazar yang tidak mampu dilaksanakannya, maka kaffarahnya adalah kaffarah sumpah.”  (HR Abu Dawud, no. 3322, dan Ibnu Majah, no. 2128).

Kafarah sumpah adalah: “Memberi makan kepada sepuluh orang miskin, atau Memberi pakaian kepada sepuluh orang miskin, atau Memerdekakan satu orang budak. Jika tidak mampu ketiga hal di atas, barulah menunaikan pilihan berpuasa selama tiga hari. 

Dijawab Oleh Ustadz Yana Suryana Abdul Fatah S.Pd

و الله أعلم بالصواب 

Donasi Darul Tahfidz Al Kautsar Yatim Dhuafa
silakan transfer ke nomor rekening Yayasan Arisan Nasi Indonesia

Bank Mandiri 1340010363041
BSI 8877713197

Kode 01
Contoh 500.001

Info
081289851319
https://donasi.arisannasi.org

Kami ucapkan jazakumullahu khoiran. Barakallahu fiikum...

0 Response to "Tanya Ustadz : Hukum Bernazar Bagi Yang Tidak Mampu Melaksanakannya "

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel