Hukum Shalat Berjama'ah di Masjid Ketika Sedang Pandemi




Bismillah,

Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.

Pertanyaan :

Bagaimana hukumnya shalat berjama'ah di masjid ketika dihadapi dengan situasi  :

1. Dengan kondisi terkadang kebanyakan masjid tidak menjalani prokes / tidak memakai masker/tdk menjaga jarak.

2. Sementara diketahui wabah dengan berbagai varian yang baru, lebih ganas dan sudah terbukti membawa banyak kematian (statistik agustus - september sudah bertambah 90 ribu yang meninggal dalam 2 bulan.

3. Tidak bisa dipastikan semisal daerah A level 3 atau level 4 lebih membahayakan atau suatu daerah dipastikan aman, karena kenyataannya penyebarannya tidak bisa dipastikan, orang bebas lalu lalang dari satu kota ke kota lain, walaupun diperketat dengan razia surat vaksin.

NN - Cirebon 

Jawab : 

Ringkasnya ada beberapa hukum berkaitan dengan hal ini :

1. Orang yang sudah terbukti positif Covid maka haram bagi dia untuk menghadiri shalat berjama’ah ataupun shalat jum’at dimesjid, karna mudharatnya lebih besar. 

Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam bersabda : 

 لاَ يُورِدُ مُمْرِضٌ عَلَى مُصِحٍّ

“Jangan dikumpulkan yang sakit dengan yang sehat.” (HR. Bukhari, no. 5771 dan Muslim, no. 2221) 

 

2. Orang yang diharuskan untuk isolasi maka ia diharuskan untuk mentaati aturan tersebut demi mencegah adanya mudharat yang lebih besar.

3. Orang yang merasa khawatir akan terkena virus atau menyebarkannya maka ia diberi keringanan untuk tidak menghadiri shalat berjama’ah dan jum’at dimesjid.

 

Rasulullah ‘alaihi sholat wassalam bersabda :

 لا ضَرَرَ وَلاَ ضِرَار

“Tidak boleh memberikan mudarat tanpa disengaja atau pun disengaja."

(Hadits hasan, HR. Ibnu Majah, no. 2340; Ad-Daraquthni no. 4540)

Hal diatas berlaku ketika wabah bisa dipastikan akan tetapi yang terjadi sekarang ini adalah adanya ketidak jelasan terkait wabah ini (wabahnya memang ada tapi direkayasa untuk kepentingan politik dan ekonomi) seperti orang yang positif tes padahal ternyata negatif, boleh berkerumun dipasar, mall sedangkan dimesjid tidak boleh sama sekali padahal mesjid lebih bersih. 

Hal ini berbeda pada jaman Nabi ketika terjadi wabah ta’un,  paginya kena maka sorenya meninggal dengan tanda-tanda seperti kena bisul diseluruh tubuhnya, dan wabahnya sangat2 jelas dirasakan oleh semua khalayak.

Kesimpulannya : 

shalatlah berjam’ah dimesjid dengan menerapkan protokol kesehatan yang telah dicanangkan pemerintah sebagai langkah ikhtiar.

و الله أعلم بالصواب

 

0 Response to "Hukum Shalat Berjama'ah di Masjid Ketika Sedang Pandemi "

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel