Pembagian Harta Waris Jika Istri sudah bercerai

Pertanyaan :

Bismillah...
Ustadz mau tanya jika seorang ayah meninggal dan meninggalkan warisan rumah tetapi rumah tersebut.tanahnya hasil  warisan dr bapaknya dan renovasi rumah tersebut hasil patungan gaji antara beliau dan istrinya

Tetapi.ternyata beliau juga punya anak dari pernikahan dengan perempuan lain yang tanpa ijin istri pertama dan hanya menikah secara agama, 

yang ingin saya tanyakan 

  • Bagaimana cara pembagian warisan nya secara syari bila rumah tersebut telah dijual, karena ketika almarhum masih ada memanga rencana mau di jual karena almarhum dan istri pertamanya sudah bercerai dan dengan istri kedua pun juga sudah bercerai ,
    Dari istri pertama yang pertama nika agama dan negara punya anak 3
    Dan dengan istri yg kedua yang dinikah hanya secara agama dan punya anak 2
  • Dalam rumah tersebut tercampur dengan harta istri pertama ustadz dan bapak sekarang sudah meninggal jadi cara pembagiannya dan prosentase nya bagaimana ustadz ?

Jawaban :

Di jawab oleh ustadz Yana Suryana 

  • Yang masih mendapatkan hak waris adalah anak-anak nya, karena dari kedua Istri sudah bercerai., Akan tetapi jikalau rumah itu tercampur harta kedua mantan istri, maka dalam pembagiannya harus atas kesepakatan kedua  mantan istri tersebut,   jadi  Rumah dijual dan di uangkan kemudian di hitung yang menjadi hak Istri dan sisanya oleh sibapak di bagikan ke anak-anaknya.
  • Kalau begitu perlu persetujuan dengan istri pertama , mngenai hartanya yang masih tercampur,, kalau memang rela untuk di wariskan maka tinggal di cairkan lalu di bagikan ke semua anak, baik yg dari istri pertama atau kedua
     

 

 يُوصِيكُمُ اللَّهُ فِي أَوْلَادِكُمْ لِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْأُنْثَيَيْنِ 

 “Allah mensyariatkan bagimu tentang ( pembagian pusaka untuk) anak-anakmu. Yaitu, bahagian seorang anak lelaki sama dengan bahagian dua orang anak perempuan…”[ An-Nisa/4 : 11 ]

 

 يَسْتَفْتُونَكَ قُلِ اللَّهُ يُفْتِيكُمْ فِي الْكَلَالَةِ إِنِ امْرُؤٌ هَلَكَ لَيْسَ لَهُ وَلَدٌ وَلَهُ أُخْتٌ 

“Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah : “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah, (yaitu) jika seorang meninggal dunia, dan ia tidak mempunyai anak dan mempunyai saudara perempuan…” [ An-Nisa/4 : 176 ]

 

يُوصِيكُمُ اللَّهُ فِي أَوْلَادِكُمْ لِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْأُنْثَيَيْنِ “Allah mensyariatkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu. Yaitu, bahagian seorang anak lelaki sama dengan bahagian dua orang anak perempuan…”[An-Nisa/4 : 11] يَسْتَفْتُونَكَ قُلِ اللَّهُ يُفْتِيكُمْ فِي الْكَلَالَةِ إِنِ امْرُؤٌ هَلَكَ لَيْسَ لَهُ وَلَدٌ وَلَهُ أُخْتٌ “Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah : “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah, (yaitu) jika seorang meninggal dunia, dan ia tidak mempunyai anak dan mempunyai saudara perempuan…” [An-Nisa/4 : 176]

Referensi: https://almanhaj.or.id/2021-pembagian-harta-waris.html

و الله أعلم

0 Response to "Pembagian Harta Waris Jika Istri sudah bercerai"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel