Tanya Ustadz : Masa Iddah bagi wanita yang ditalaq

 


Pertanyaan :

Assalamu'alaikum
Mau tanya, kalau wanita dalam masa iddah itu , apakah tidak boleh berhubungan dengan lawan jenis (suami) ?

Dari Nn - Cirebon

 

Dijawab oleh Ustadz Yana Suryana

Selama menjalani masa iddah untuk talak pertama dan kedua, status mereka masih suami istri. Karena itu, suami boleh melihat aurat istri dan sebaliknya, demikian pula, suami tetap wajib memberi nafkah istrinya yang sedang menjalani masa iddah.

Allah Ta'ala berfirman, :

 بُعُولَتُهُنَّ أَحَقُّ بِرَدِّهِنَّ فِي ذَلِكَ إِنْ أَرَادُوا إِصْلَاحًا

“Suaminya itu lebih berhak untuk rujuk dengan istrinya selama masa iddah itu, jika mereka menginginkan kebaikan.” (QS. Al-Baqarah: 228)


Dan boleh juga melakukan hubungan lawan jenis, sebagian ulama menegaskan, jika seorang suami menceraikan istrinya, talak satu atau talak dua, kemudian dia melakukan hubungan badan, maka itu tidak dianggap zina, artinya statusnya hubungan yang halal, dan hubungan badan yang dia lakukan sekaligus mewakili rujuknya. kecuali sudah talak tiga ini tidak diperbolehkan.

و الله أعلم

Donasi Darul Tahfidz Al Kautsar Yatim Dhuafa
silakan transfer ke nomor rekening Yayasan Arisan Nasi Indonesia

Bank Mandiri 1340010363041
BSI 8877713197


Kode 01
Contoh 500.001

Info
081289851319
https://donasi.arisannasi.org

Kami ucapkan jazakumullahu khoiran. Barakallahu fiikum...

0 Response to "Tanya Ustadz : Masa Iddah bagi wanita yang ditalaq"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel