Flek coklat yang keluar Sebelum tanggal kebiasaan Apakah termasuk darah haid ?

 

 Pertanyaan :

Assalamualaikum ustadz mau tanya berkaitan dengan menstruasi ?
Kemarin saya niat puasa, tapi pas mau ashar keluar flek cokelat kaya darah mens, padahal kalau kebiasaan setiap bulannya , bulan yang akan datang maju mundur seminggu dari bulan yang lalu , contonya jika bulan ini saya tanggal 12 dan bulan depan maju 7 hari yaitu tanggal 5 , Tetapa karena ragu saya batalkan puasanya dan tidak sholat, tapi besoknya bersih dan saya sholat laga. 

Hukumnya itu  bagaimana ya ustdaz ?  apakah seharusnya saya tetap sholat sampai beneran warna merah darah atau bagaimana ustadz?

 

Jawaban :

 Dijawab Oleh Ustadz Yana Suryana Abdul Fatah S.P.d

 الحمد لله و الصلاة و السلام على رسول الله   وبعد


ada dua hadis berkenaan  hal ini : 

‎وَعَنْ أُمِّ عَطِيَّةَ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهَا قَالَتْ: { كُنَّا لَا نَعُدُّ اَلْكُدْرَةَ وَالصُّفْرَةَ بَعْدَ اَلطُّهْرِ شَيْئًا } رَوَاهُ اَلْبُخَارِيُّ, وَأَبُو دَاوُدَ وَاللَّفْظُ لَه ُ

Dari Ummu ‘Athiyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata, “Kami tidak menganggap sebagai haid pada cairan keruh (kudrah) dan warna kekuningan (shufrah) setelah bersuci.” (HR. Bukhari, no. 326; Abu Daud, no. 308; An-Nasai, no. 1:186)’


Beberapa wanita pernah diutus menemui Aisyah radhiyallahu ‘anha dengan membawa wadah kecil berisi kapas. Kapas itu terdapat warna kuning (flek). Aisyah pun berkata,

‎لاَ تَعْجَلْنَ حَتَّى تَرَيْنَ الْقَصَّةَ الْبَيْضَاءَ . تُرِيدُ بِذَلِكَ الطُّهْرَ مِنَ الْحَيْضَةِ

“Janganlah terburu-buru (menganggap suci) sampai engkau melihat al-qashshah al-baydha’ (cairan putih).” (HR. Bukhari secara mu’allaq, tanpa sanad).


penjelasan:

Flek kecoklatan yang mendahului sebelum keluarnya darah, jika keluarnya terpisah dengan darah haid dan tidak disertai ciri-cirinya seperti rasa sakit yang dirasakan oleh seorang wanita, maka tidak dianggap sebagai haid. Maka bagi seorang wanita tetap diwajibkan melaksanakan shalat setelah bersuci setiap akan mendirikan shalat, dengan cara membasuh tempat keluarnya tersebut lalu menahan keluarnya dengan pembalut kemudian berwudhu.

Adapun flek kecoklatan yang bersambung dengan darah haid disertai beberapa ciri-ciri darah haid, maka hal itu dianggap sebagai bagian dari haid.

Jika darah yang disebutkan keluar dengan terputus-putus, keluar satu atau dua gumpalan atau kira-kira sebesar itu dan tidak berlanjut seperti halnya darah haid yang biasanya (mengalir dan berlanjut), maka darah tersebut bukanlah darah haid. Namun, tetap harus membersihkannya dan berwudhu setelahnya untuk setiap kali shalat, hal itu tidak menghalangi untuk melaksanakan puasa atau shalat.
(fatwa syaikh Al Munajjid )

و الله أعلم بالصواب

0 Response to "Flek coklat yang keluar Sebelum tanggal kebiasaan Apakah termasuk darah haid ?"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel