Apakah sudah jatuh talak jika pasutri pisah rumah dan tidak di nafkahi lagi ?

 

Pertanyaan

Assalamualaikum  

Maaf saya mau bertanya ustadz jika suami istri sudah pisah rumah selama 7 bulan, dan suami juga sudah tidak menafkahi tapi tidak mengajukan cerai (menafkahi tidak mau,talak cerai pun tidak mau) apakah sudah termasuk talak ? sementara istri belum ada rejeki untuk mengajukan gugat cerai ke PA di karenakan uangnya untuk membiayai kebutuhan sekolah dan sehari hari anak anak. mohon pencerahan....syukron Ustadz

NN - CRB

 

Jawaban

Di jawab oleh Ustadz Sahdian Abu Jafar

Wa'alaikumussalam

Jika suami sengaja tidak memberi nafkah berarti dia berdosa dan bisa di laporkan ke pengadilan agama.

Lalu bila istri telah melaporkannya, bisa meminta pengadilan memutuskan bagaimana status perkawinan apabila dulu menikah resmi dan didalam buku nikah ada perjanjian Apabila selama 6 bulan berturut-turut tidak memberi nafkah maka telah jatuh talak kepada istri 

 

#kajian 
#sunnah
#tanyaustad  
#cirebon
#muslimharustahu
#haloustadz
#ustadzmenjawab
#ilmusyari
#konsultasiustadz
#tanyajawabislam
 

Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url