Apakah anak dari istri kedua mendapatkan warisan jika ayahnya meninggal dunia ?
Pertanyaan
Bismillah..
Assalamualaikum waraomatullahi wabarokatuh ustadz mohon maaf
Ada titipan pertanyaan dari seorang sahabat :
Ayah saya mempunyai 2 istri.
Dari istri pertama ada 2 anak
Dan dari istri kedua ada 4 anak.
Tahun 2000 ayah saya dan ibu saya ( istri kedua ) bercerai .
Tahun 2020 ayah saya pensiun dan dari uang pensiun tersebut di belikan sebuah rumah yg di atas namakan istri pertama.
Istri pertama ayah saya hanya seorang ibu rumah tangga.
Kemudian pada tahun 2024 ayah saya meninggal dunia kemudian tak lama kemudian 1 tahunkemudian istri pertama ayah saya jg meninggal dunia.
Saat ini ada akan di bagi hak waris atas rumah peninggalan ayah saya tersebut.
Namun hanya anak anak dari istri pertama saja yang di libatkan dlm pembagian hak tsb.
Yang jadi pertanyaan :
- Apakah anak2 dari istri kedua tidak berhak atas warisan tsb mengingat harta tsb atas nama istri pertama?
- Dan bagaimana hukumnya jika saudara mereka tdk mau membaginya secara adil hukum agama ?
- Bagaimana hukumnya jika anak anak dari istri pertama tidak mau membaginya secara hukum islam dan hanya di beri ala kadarnya saja yg nilainya sgt jauh dari hak yg seharusnya di dapat ?
Terima kasih atas jawabannya.
Wassalamualaikum warohmatullahi wabarokatuh
Jawabann
- Anak anak yang dari istri ke 2 tetap mendapatkan warisan dari harta milik bapaknya disebabkan nasab .
- Mereka berdosa karena anak anak dari istri ke 2 berhak juga harta warisan dari bapak mereka dengan Adil
Dijawab oleh ustadz Sahdian abu jafar