Apakah pernikahan nya sah jika anak di luar nikah dengan wali ayah biologisnya ?
Pertanyaan
Bismillah
Assalamualaikum
Afwan ustadz saya ingin bertanya ada teman saya yang dulu nya pernah hamil diluar nikah dan memiliki anak untuk menutupi aibnya lalu di nikahkan dengan wali bapak tirinya
saat ini ibu itu sudah memiliki 2 anak satu laki laki dan satu perempuan dan yang perempuan ini rencananya akan menikah . yang ingin saya tanyakan, apakah bapak kandungnya menjadi wali nya ? sedangkan waktu menikah nya ibunya menggunakan wali bapak tirinya dan anaknya anak diluar nikah
Syukron ustadz untuk jawabannya
Dari NN - Crb
Jawaban
Pernikahan ayah dan ibunya tidak sah karena
- Dinikahi bukan oleh orang yang berhak menjadi wali nikah.
- Menikah disaat hamil.
- Karena pernikahan ibu dan bapaknya tidak sah maka bila putrinya mau menikah, bapaknya tidak bisa menjadi wali nikah
- Biasanya yang terjadi kebanyakan di tengah masyarakat awam
adalah dinikahkan oleh penghulu / KUA. Maka apabila seperti itu maka proses
pernikahan saat ijab qobul nya sah.
Tetapi bila yang mengucapkan ijab qobul dilakukan oleh bapak kandung nya dan dia tahu dulu bukan anak sah maka ijab qobul tidak sah. - Orang tuanya lebih baik menikah lagi atau memperbarui ijab qobul dengan cara menemui ayahnya ibu kandung atau pamannya atau saudara laki laki nya yang ada. bila tidak ada bisa di KUA.
Wallahualam bissawab
Dijawab oleh Ust, Sahdian Abu Jafar
