Apakah cucu mendapatkan warisan ketika ayahnya hilang tidak ada kabar ?

 

 

 

Pertanyaan 

Bismillah 
Assalamualaikum

Afwan Ustadz mengganggu Waktu nya, afwan Ustadz saya mau bertanya ayah saya sudah meninggal lebih dulu dan tahun kemarin ibu juga menyusul ayah, ibu meninggalkan rumah atas nama ibu.  

Dan Ibu memliki 5 anak, 3 Anak laki Dan 2 perempuan, salah satu  anak yang laki laki ini sudah pisah rumah dengan istri pertamanya dan memiliki 2 anak 1  laki Dan 1 perempuan, 

sebelum ibu meninggal anak laki laki ini menikah lagi tanpa menceraikan istri pertama nya,  setelah menikah anak laki laki ini langsung menghilang Tidak nengok dan datang berkunjung Ke Orang tua nya sampai meninggal,  mantan istri nya dan kami pun tidak tau Di mana alamat nya sampai sekarang , Masih hidup atau tidak. 

karena tidak ada kepastian dan memberi nafkahpun tidak maka istri pertama menceraikannya sudah sah lewat negara ,  Yang ingin Kami tanyakan rumah ibu sudah dijual dan  apakah uang ahli waris nya bisa diberikan Ke cucunya 2 orang ini atau anak dari anal laki laki yang menghilang itu  Ustadz ?

 

 

Jawaban 

 وعليكم السلام و رحمة الله وبركاته

Ahli waris 5 orang yaitu anak maka anak laki laki mendapatkan 2x bagian anak perempuan maka harta peninggalan ibu (harta warisan) setelah dihitung jumlah totalnya dibagi 8 bagian. Lalu anak laki² masing² mendapat 2 bagian. Dan anak perempuan mendapatkan 1 bagian

Setelah anak²  yang hadir mengambil bagian, lalu anak dari yang tidak hadir boleh mengambil 2 bagian yang memang bagian milik bapaknya yang adalah juga ahli warisnya.

Ahli waris 5 orang yaitu anak maka anak laki² mendapatkan 2x bagian anak perempuan maka harta peninggalan ibu (harta warisan) setelah dihitung jumlah totalnya dibagi 8 bagian. Lalu anak laki² masing² mendapat 2 bagian. Dan anak perempuan mendapatkan 1 bagian

Wallahualam bissawab

Dijawab oleh Ust, Sahdian Abu Jafar

Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url