Apakah anak laki laki yang sudah berkeluarga dan bekerja wajib menafkahi ibunya ??
Pertanyaan
Assalamualaikum Ustadz, maaf mengganggu waktu nya, Apakah saya bisa mendapat kesempatan bertanya kepada Ustadz atas keingintahuan saya akhir2 ini. maaf jika bahasa saya kurang formal Ustadz
Akhir2 ini saya merasa bingung harus bertanya kepada siapa, karena saya takut salah bercerita. Semoga ini bisa menjadi jalan bantuan melalui Ustadz untuk saya dan keluarga
Kondisinya seperti ini Ustadz, saya posisi dirumah ini adalah menantu perempuan, saya tinggal ikut suami saya yang tinggal di rumah ibu nya yg hampir 70th, ayahnya sudah wafat berpuluh2 tahun yg lalu. dirumah ini selain keluarga kecil saya, terdapat ibu mertua saya, kakak ipar laki2 saya, dan anaknya laki2 umur 6th tetapi tidak ada ibunya karena sudah berpisah sejak anaknya 1tahun.
Kehidupan saya dengan mereka baik2 saja sangat harmonis tidak pernah ada singgungan apapun, hanya saja ada hal yg mengganjal di saya.
Jadi selama 2 bulan ini kakak ipar saya mengganggur kerja memang karna malas bekerja (sesuai penilaian ibu nya dan suami saya), hal ini tidak ada pengaruh apapun untuk saya, hanya saja ibu mertua saya dalam sebulan ada beberapa kali bercerita gaji pensiunnya habis untuk kehidupan mereka bertiga (ibu mertua, kakak ipar dan anak kecilnya). Bahkan setiap baru dapat gaji pensiun sekitar 1,5jt, di hari pertama 50% nya sudah harus membyar hutang warung sayur atau hutang kepada tetangga untuk mencukupi kehidupan makan mereka, kkak ipar saya dalam sebulan hanya memberi kurang dari 200rb bahkan terkadang tidak sampai 100rb.
Yang mengganjal di saya bukan pola kehidupan mereka, akan tetapi pola gali lubang hutang ibu mertua saya. Saya sebagai menantu tidak tahu harus bagaimana baik dari sisi ilmu sosial atau ilmu agama.
Saya selalu menceritakan kepada suami saya setiap keluhan ibu mertua saya, akan tetapi suami saya juga enggan membantu full untuk biaya makan karena dirasa kakak ipar saya yang salah ibaratnya “untuk apa membantu laki2 dewasa yang malas mencari kerja bertahun2”. dan ini pun berlaku untuk kakak ipar saya yg satunya lagi pun yang tinggal diluar kota tidak mau maksimal memberi uang kepada ibunya karena merasa “uang yg diberikan kepada ibu hanya untuk menghidupi adik yang malas” kurang lebih seperti itu Ustadz.
Jika suami saya atau anak lainnya menasihati Ibu mertua saya, ibu mertua saya hanya membela kakak ipar yang tidak bekerja itu dan selalu berbicara “kasihan kalau tidak ada makan, tidak apa2 mama bisa berhutang dulu ke warung sayur”
Pola kakak ipar saya tidak bekerja itu sudah sejak 4 tahun ini, jadi polanya kerja 2-3 bulan kemudian nganggur setahun kemudian kerja lagi beberapa bulan kemudian nganggur lagi.
Saya, suami saya, bahkan ibu mertua saya tidak tahu alasan pasti apa yang terjadi sehingga terbentuk pola masuk keluar kerja. terkadang suami dan ibu mertua saya hanya berasumsi bahwa kakak ipar saya memang tidak enak diajak kerja. Tapi bagi saya, itu hanya asumsi, kami tidak mengetahui secara jelas alasan pola itu terbentuk.
Yang ingin saya ketahui dari Ustadz mengenai pola gali lubang tutup lubang ibu mertua saya berhutang untuk anaknya yang tidak bekerja. Saat ini sudah menuju bulan ke-3 pola tersebut, saya ingin sekali mengetahui sebenarnya bagaimana saya harus bersikap, saya tidak bermaksud ingin menasihati ibu mertua saya atau keluarga suami saya, saya hanya ingin mengetahui sikap seharusnya untuk diri saya sendiri di keadaan rumah seperti ini.
- Bagi saya, apakah memang ini memang naluri seorang ibu yang tetap ingin membantu anaknya walaupun sudah dewasa?
- Dan apakah sebaiknya 2 anak laki2 lainnya yang bekerja harus membantu biaya agar ibunya tidak berhutang untuk kehidupan anak yang tidak bekerja ? 3 anaknya semua laki sudah diatas umur 35th
Mohon maaf jika terdapat kata yang tidak pantas Ustadz Terima kasih atas waktunya. Semoga saya bisa mendapat kesempatan tanya Ustadz seperti rekan saya.
Dari NN Crb
Jawaban
Wa'alaikumussalam
Kesalahan terbesar ada pada anak laki² (kakak ipar) karena tidak mau berusaha maksimal untuk menafkahi ibunya sendiri yang menjadi tanggung jawabnya.
Memang Ibunya ikhlas membantunya karena naluri keibuannya.
Maka bila ada yang bisa menasehati kakak ipar anda, baiknya di nasehati. Kasian ibunya yang sudah usia 70 th masih memiliki hutang. Karena tidak bisa segera masuk surga bagi orang yang masih memiliki hutang sampai dilunasi hutangnya.
Wajib bagi anak laki² mengurus dan berbakti kepada ibunya.
Maka semua anak² harus bersungguh-sungguh merawat ibunya Jangan sampai ibunya punya hutang
anak laki laki yang mampu Wajib menafkahinya
Wallahualam bissawab
Dijawab oleh Ust, Sahdian Abu Jafar
Tambahan :
Di antara dalil yang menjelaskannya adalah hadits berikut:
أَنَّ أَعْرَابِيًّا أَتَى النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَقَالَ: إِنَّ لِي مَالًا وَوَالِدًا، وَإِنَّ وَالِدِي يُرِيدُ أَنْ يَجْتَاحَ مَالِي؟ قَالَ: ” أَنْتَ وَمَالُكَ لِوَالِدِكَ، إِنَّ أَوْلَادَكُمْ مِنْ أَطْيَبِ كَسْبِكُمْ، فَكُلُوا مِنْ كَسْبِ أَوْلَادِكُمْ
Diriwayatkan bahwa seorang badui datang kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan mengatakan, “Saya memiliki harta dan orangtua, dan ayah saya ingin menghabiskan harta saya.” Maka Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Engkau dan hartamu boleh dipakai orangtuamu. Sesungguhnya, anak-anak kalian termasuk penghasilan terbaik, maka makanlah dari penghasilan anak-anak kalian.” [HR. Ahmad, no. 7001. Hadits ini dihukumi shahih oleh Ahmad Syakir, al-Albani dan Syu’aib al-Arnauth rahimahumullah]
Namun menafkahi orangtua tidaklah wajib atas anak kecuali dengan dua syarat berikut:
- Orangtua miskin dan membutuhkan bantuan.
- Si anak kaya dan memiliki kelebihan nafkah setelah nafkah yang diberikannya kepada
keluarganya. Syarat ini disepakati oleh para Ulama.
Referensi : almanhaj.or.id/8221-suami-lebih-mementingkan-ibunya-daripada-keluarga.html
