Apakah guru yang bekerja kepada lembaga boleh menerima hadiah yang berkaitan dengan pekerjaannya ??
Pertanyaan
Bismilah
Assalamualaikum
Ustadz afwan mengganggu Waktu nya,
Afwan ustadz ana ma bertanya bagaimana hukumnya dengan guru sudah di gaji, tapi kadang guru suka mencari donasi sendiri baik yang diketahui ataupun tidak diketahui yayasan, memang donasi digunakan untuk anak anak murid nya, dan menginfokan setelah mendapatkan donasinya
Afwan yang ingin kami tanyakan apakah guru tersebut boleh menerima donasi yang langsung diberikan kadang donatur suka memberikan amplop atau bingkisan langsung keguru, Syukron jawaban nya Ustadz
Jawabann
Bismillaah
Wa'alaikumussalam wa rohmatullaahi wa barokaatuhu
Guru yang bekerja pada lembaga tertentu dan sudah menerima gaji/upah dari lembaga tersebut maka tidak diperkenankan menerima hadiah apapun berkaitan dengan pekerjaannya
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
من استعملناه على عمل فرزقناه رزقاً فما أخذ بعد ذلك فهو غلول ) رواه أبو داود.
“Barangsiapa yang telah kami pekerjakan dalam suatu pekerjaan lantas kami pun telah menggajinya (memberi upah atas pekerjaannya), maka semua yang dia ambil di luar gaji itu adalah ghulul (yaitu harta yang didapat dari jalan khianat).” (HR. Abu Daud).
Adapun hadiah atau donasi yang diberikan kepada guru berkaitan dengan pekerjaannya boleh diterima jika diketahui dan diizinkan oleh pimpinan lembaga tempat ia bekerja.
Jika tidak, maka hadiah atau donasi tersebut harus dikembalikan kepada orang yang memberinya, atau digunakan untuk kepentingan lembaga tersebut
Wallaahu Ta'ala A'lam Bish showab
Dijawab oleh Ustadzah Lilis Ikhlasiyah L.C
#kajian #sunnah #tanyaustad #cirebon #muslimharustahu #haloustadz #ustadzmenjawab #ilmusyari #konsultasiustadz #tanyajawabislam #kajian #sunnah #salaf #tausiah #sesuaialqurandansunnah
