Apakah zakat maal boleh berupa barang ??

 


Pertanyaan

Bismillah
Assalamualaikum , Afwan ustadz mengganggu waktunya, semoga ustadz dan keluarga selalu di berikan kesehatan, di mudahkan urusannya dan  senantiasa dalam limdungan Allah.

Afwan ustadz saya mau bertanya Temen saya ada mau mengeluarkan zakat maal , kebetulan temennya temen saya ygan mau berzakat sakit sudah seminggu kurang lebih sesak nafas minggu kemarin sempet dibawa ke IGD tapi pulang lagi ke rumah dan seaaknya sampai sekarang masih terasa.

Pertanyaannya 
Temen yang sesak nafas itu seorang pegawai pemerintahan mempunyai gaji dan tunjangan
Gaji dan tunjangan di potong setiap bulan untuk bertahan setiap bulannya keliatan butuh perjuangan mba tetapi masih sempet ambil hp dan tv dengan cara menyicil , Apakah temen yg sesak termasuk dalam kategori mustahik ?  Takutnya temen saya dalam mengeluarkan zakat mal salah sasaran
( Temen saya ingin membantu temennya yg sesak dan kebetulan temen saya mempunyai niat ingin mengeluarkan zakat maal )

Apakah boleh ketika zakatnya berupa barang (untuk mengurangi sesaknya rencananya akan dibelikan tabung oksigen yang 1m kubik karena apabila sudah sesak temen yang sakit ke dokter dilakukan nebu untuk mengantisipasi sesaknya ) atau zakat maalnya berupa uang, hatur nuhun Dimohon pencerahannya ustadz .

Nn - Crb 

 

Jawaban 

Wa'alaikumussalam warohmatullohi wabarokatuh wa aafiyah wa ahlikum jami'an

Ketentuan zakat sudah ada aturannya yaitu 
Syarat Muzaki (orang yang berzakat): Beriman, memiliki harta yang telah 1 Nishob (senilai minimal 85 gram emas murni untuk zakat harta), harta tersebut sudah mencapai Haul (setahun tersimpan tanpa berkurang nilainya).

Kemudian syarat mustahiq (yang berhak menerima ada delapan asnab (8 golongan penerima zakat maal) yaitu: Faqir, miskin, Ibnu Sabil, mualaf, 'amil, ghorin (orang yang punya hutang tak mampu bayar), dan fi Sabilillah.

Maka jika teman yang sakit masuk kriteria salah satu dari 8 golongan itu, dia mustahiq.

Boleh saja zaka berupa barang yang utama dikeluarkan minimal senilai 2,5 % dari harta yang wajib dizakati atau lebih lebih baik lagi

Wallaahu Ta'ala A'lam Bish showab
Dijawab oleh Ust, Sahdian Abu Jafar 

#kajian  #sunnah #tanyaustad  #cirebon #muslimharustahu #haloustadz #ustadzmenjawab #ilmusyari #konsultasiustadz  #tanyajawabislam #kajian #sunnah #salaf #tausiah #sesuaialqurandansunnah


Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url