Arisan emas batangan apakah di perbolehkan ??
Pertanyaan
Bismilah
Ustadz afwan ana ingin bertanya , sekarangkan banyak yang arisan emas batangan arisan LM apakah itu diperbolehkan dan kalau nabung dalam bentuk emas batangan LM apakah itu boleh Tidak ustadz ?
Syukron ustadz untuk jawabannya
Dari NN - Crb
Jawaban
1. Tidak boleh arisan emas batangan karena emas batangan tidak jelas timbangannya dan ada unsur ribawiyahnya.
2. Bila hanya penitipan dan tidak tidak ada unsur penambahan dibolehkan. Namun bila ada maka bisa masuk Riba fadhl. Riba Fadhl (riba karena adanya penambahan) Keterangan mengenai riba fadhl terdapat dalam hadits berikut.
الذَّهَبُ بِالذَّهَبِ وَالْفِضَّةُ بِالْفِضَّةِ وَالْبُرُّ بِالْبُرِّ وَالشَّعِيرُ بِالشَّعِيرِ وَالتَّمْرُ بِالتَّمْرِ
وَالْمِلْحُ بِالْمِلْحِ مِثْلاً بِمِثْلٍ يَدًا بِيَدٍ فَمَنْ زَادَ أَوِ اسْتَزَادَ فَقَدْ أَرْبَى الآخِذُ وَالْمُعْطِى فِيهِ سَوَاءٌ
“Jika emas dijual dengan emas, perak dijual dengan perak, gandum dijual dengan gandum, sya’ir (salah satu jenis gandum) dijual dengan sya’ir, kurma dijual dengan kurma, dan garam dijual dengan garam, maka jumlah (takaran atau timbangan) harus sama dan dibayar kontan (tunai). Barangsiapa menambah atau meminta tambahan, maka ia telah berbuat riba. Orang yang mengambil tambahan tersebut dan orang yang memberinya sama-sama berada dalam dosa.” (HR. Muslim no. 1584)
Wallahualam bissawab
Dijawab oleh Ust, Sahdian Abu Jafar
#kajian #sunnah #tanyaustad #cirebon #muslimharustahu #haloustadz #ustadzmenjawab #ilmusyari #konsultasiustadz #tanyajawabislam #kajian #sunnah #salaf #tausiah #sesuaialqurandansunnah
