Apakah wasiat yang menyelisihi agama boleh dijalankan !!!

 


Pertanyaan

 Assalamualaikum Ustadz, izin bertanya

Afwan ustadz Jadi seperti ini keadaannya ,  Bude kami yang paling tua sudah meninggal dunia dan meninggalkan harta 1 buah rumah (tidak memiliki suami dan anak). Bude dan Pakde kami 5 bersaudara (3 laki-laki dan 2 Perempuan)

Sebelum Bude kami meninggal, menyampaikan Pesan kepada adik nya perempuan yang paling kecil dengan kata-kata seperti ini “tolong rumah ini dijual saja dan dibagikan sama rata hasil penjualannya”

Sudah beberapa tahun berlalu. Pakde kami yang paling besar, menyampaikan kepada adik-adik bahwa perkataan itu hanya pesan dari individu manusia, tetapi kembali kepada ketentuan Allah bahwasanya pembagian harta laki-laki dan perempuan berbeda.

Bertahun-tahun pembicaraan ini menjadi perdebatan yang belum selesai, kami ingin menanyakan sebetulnya mana yang perlu dilaksakan, wasiat dari yang sudah meninggal atau mengikuti aturan di agama. Terima kasih  Ustadz untuk jawabannya

Dari NN - Crb

 

Jawaban

Wa'alaikumussalam 

Wasiat juga terdapat didalam aturan agama, namun wasiat tidak boleh menyelisihi syariat. Maka pesan budenya untuk menjual rumah boleh dilaksanakan dan hasil penjualan itu dibagi untuk ahli warisnya.

Maka karena ahli warisnya tinggal saudara²nya, hasil penjualan dibagi secara aturan agama Islam yaitu saudara laki² memperoleh 2x bagian saudara perempuan.

Misal:
Harga rumah terjual senilai Rp. 500jt.

Maka dibagi 8 bagian = 62.500.000

Jadi saudara laki² @ = 125 JT
Saudari perempuan @ = 62,5 jt

Wallahualam bissawab
Dijawab oleh Ust, Sahdian Abu Jafar

#kajian  #sunnah #tanyaustad  #cirebon #muslimharustahu #haloustadz #ustadzmenjawab #ilmusyari #konsultasiustadz  #tanyajawabislam #kajian #sunnah #salaf #tausiah #sesuaialqurandansunnah

Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url