Apakah wali pernikahan bisa di ganti dengan wali nikah jika anak benci ayahnya ?
Pertanyaan
Assalamualaikum
ustadz mohon izin bertanya
apabila nomor anak diblokir oleh ayahnya karena tidak mau menafkahi, apakah jika menikah nanti boleh diwalikan oleh wali hakim ?
karena kejadian ini sudah berkali kali terjadi (buka tutup blokir telp dan chat) dan membuat anak tidak suka ayahnya, cenderung benci , terima kasih sebelumnya ustadz untuk jawabannya .
Dari NN - Crb
Jawaban
Wa'alaikumussalam
Bapak berkewajiban memberikan nafkah kepada istri dan anaknya yang menjadi tanggung jawabnya. Maka bila tidak melaksanakan kewajiban memberi nafkah, maka si bapak berdosa. Dan bapak juga memiliki hak kewalian atas anak perempuannya ketika menikahkannya dengan lelaki calon suaminya. Selama bapak mampu menjadi wali, maka tidak boleh diwalikan ke wali hakim tanpa izin bapaknya.
Dan urusan pemblokiran telp hanya masalah duniawi bukan merubah syariat Islam yang telah ditetapkan.
Janganlah sampai muncul di hati seorang anak rasa tidak suka kepada orang tua sendiri atas keburukan orang tua kita. Karena kita tidak akan pernah mampu membalas kebaikan mereka yang telah melahirkan kita. Merawat kita dan mendidik kita hingga kita sekarang. Jadilah anak yang berbakti kepada orang tua dengan mensholihkan dirinya. Dan membantu orang tua selama mereka dekat dan mendoakan mereka saat mereka telah wafat. Memohonkan ampunan kepada Alloh untuk mereka.
Wallohu a'lam bissawab
Dijawab oleh Ust, Sahdian Abu Jafar
#kajian #sunnah #tanyaustad #cirebon #muslimharustahu #haloustadz #ustadzmenjawab #ilmusyari #konsultasiustadz #tanyajawabislam #kajian #sunnah #salaf #tausiah #sesuaialqurandansunnah
