Kandungan alkohol pada obat batuk apakah halal atau haram ??

 

Pertanyaan

Ustadz Maaf mau tanya, kalau kandungan alkohol di obat batuk hukumnya  halal atau haram jika diminum ?

NN - Crb

Di jawab oleh Ustadz Yana Suryana Abdul Fatah S.P.d

 الحمد لله و الصلاة والسلام على رسول الله   وبعد


Menurut pendapat salah seorang pakar farmasi Drs Chilwan Pandji Apt Msc, fungsi alkohol itu sendiri adalah untuk melarutkan atau mencampur zat-zat aktif, selain sebagai pengawet agar obat lebih tahan lama.

berdasarkan hal diatas ada perbedaan yang besar antara alkohol dalam obat yang berfungis sebagai pelarut dan antara alkohol yang memabukan (khamr / minuman keras)
dan yang diharamkan dalam agama adalah khamr.sebagaimana dalam hadist :

كُلُّ مُسْكِرٍ خَمْرٌ وَكُلُّ مُسْكِرٍ حَرَامٌ


“Setiap yang memabukkan adalah khomr. Setiap yang memabukkan pastilah haram.”[(HR. Muslim no. 2003 dari hadits Ibnu Umar, Bab Bayanu anna kulla muskirin khomr wa anna kulla khmr harom, Abu Daud, no. 3679)

dan para ulama salaf terkini memberi fatwa : selama kandungan alkohol dalam obat tidak memabukan maka tidaklah haram.

و الله أعلم بالصواب

1 Response to "Kandungan alkohol pada obat batuk apakah halal atau haram ??"

  1. Maasyaa Allah syukron jazaakumullah khoiron barakallah fiikum ilmunya ustad

    ReplyDelete

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel