Tanya Ustadz : bagaimana penyelesaian harta gono gini secara syar'i

 


Pertanyaan :

Ustadz mau tanya , apa yang dimaksud dengan harta gono gini dan penyelesaiannya secara syar'i ? syukron ustadz untuk jawabannya

Dari NN 

Jawaban :  Dijawab Oleh Ustadz Yana Suryana Abdul Fatah S.P.d

 لحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله.. وبعد

Harta gono goni adalah harta yang dimiliki oleh pasangan suami istri dari hasil usaha bersama atau usaha masing-masing yang kemudian digabung kepemilikannya dan tidak dipisah,

Ada dua cara penyelesaian dalam masalah harta gono gini;

Pertama: dengan cara berdamai, yaitu menetapkan jumlah harta untuk masing2 sesuai kesepakatan bersama, misalkan kalau suami merasa rida memberikan hartanya 30% sehingga ia hanya mengambil 20% maka  atau menyerahkan semuanya dan istri juga menerimanya maka hal ini diperbolehkan, dan cara yang pertama ini adalah cara yang sangat mudah dan tidak berbelit2.

Kedua : Apabila tidak dapat diselesaikan dengan jalan damai, maka diselesaikan dengan cara menyerahkan permasahan tersebut kepada Hakim. Hakim yang memutuskan setelah melihat bukti-bukti yang dipaparkan oleh kedua belah pihak, baik suami maupun istri dengan keputusan yang adil, tidak harus dengan pembagian 50% – 50%. Tetapi, berdasarkan pengakuan dari suami ataupun istri dan juga bukti-bukti yang disampaikan oleh

و الله أعلم

0 Response to "Tanya Ustadz : bagaimana penyelesaian harta gono gini secara syar'i"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel