Apakah harta yang di beli istri bisa di wasiatkan untuk anak anak saja ?

 


Pertanyaan

Bismillah 
Assalamualaikum ustadz, Afwan mengganggu waktu nya , ingin bertanya perihal harta yg di beli oleh pihak istri dari masa pernikahan, apakah itu termasuk harta bersama walaupun semua pembelian menggunakan    uang istri dari hasil bekerja , termasuk  berupa rumah , kendaraan dan isinya, mengingat nafkah yang diberikan suami hanya cukup untuk keperluan makan saja.

jika kemudian Qodarullah istri meninggal, apakah harta tersebut akan jatuh ke tangan suami ? atau bisa istri membuat wasiat saat masih hidup untuk memberikan harta tersebut hanya utk ke anak anka nya saja?
Sampai dengan saat ini suami masih ridho mengijinkan istrinya bekerja karena masih ada tanggungan orangtua dan kebutuhan anak yang masih kurang, sampai saat ini istri bersyukur atas pemberian suami

Ditanyakan oleh NN - Crb.

 

Jawaban 

Dijawab oleh Ustadz Sahdian Abu Jafar

Harta istri bukan milik bersama tapi milik istri sampai wafat.  Warisan istri diwariskan untuk ahli warisnya dan suami hanya dapat maksimal ¼ bagian jika memiliki anak. 
Boleh membuat wasiat tapi tidak boleh melebihi ⅓ bagian harta warisan 

pembagian harta waris sudah ada di Q.S An-nisa 11, 12 dan 176 

Wallohu a'lam bis showwaab

#kajian 
#sunnah
#tanyaustad  
#cirebon
#muslimharustahu
#haloustadz
#ustadzmenjawab
#ilmusyari
#konsultasiustadz
#tanyajawabislam

Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url