Apakah anak dari istri ke dua juga berhak mendapatkan warisan ??

 


Pertanyaan 

Bismillah..
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh ustadz mohon maaf Ada titipan pertanyaan dari seorang sahabat 


Ayah saya mempunyai 2 istri.
Dari istri pertama ada 2 anak
Dan dari istri kedua ada 4 anak.
Tahun 2000 ayah saya dan ibu saya (istri kedua) bercerai .
Tahun 2020 ayah saya pensiun dan dari uang pensiun tsb di belikan sebuah rumah yg di atas namakan istri pertama. 

Istri pertama ayah saya hanya seorang ibu rumah tangga.
Kemudian pada tahun 2024 ayah saya meninggal dunia kemudian tak lama kemudian 1 tahun kemudian istri pertama ayah saya jg meninggal dunia.

Saat ini ada akan di bagi hak waris atas rumah peninggalan ayah saya tsb.
Namun hanya anak anak dari istri pertama saja yg di libatkan dlm pembagian hak tersebut Yang jadi pertanyaan :

  1. Apakah anak anak dari istri kedua tidak berhak atas warisan tsb mengingat harta tsb atas nama istri pertama?
  2. Dan bgmn hukumnya jika anak anak dari istri pertama tidak mau membaginya secara hukum islam dan hanya di beri ala kadarnya saja yg nilainya sgt jauh dari hak yg seharusnya di dapat ?

Terima kasih atas jawabannya ustadz.
Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh

 dari NN - Crb

 

Jawaban  

Bismillah

Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh  

  1.  Anak anak yang dari istri ke 2 tetap mendapatkan warisan dari harta milik bapaknya

 Berikut adalah poin-poin penting terkait hak waris anak dari istri kedua:

  • Status Anak Kandung : Anak dari istri kedua berhak atas warisan karena kedudukannya sebagai anak kandung (darah daging) dari ayah yang meninggal, tanpa memandang dari istri keberapa ia dilahirkan.
  • Hak yang Sama: Anak dari istri pertama dan anak dari istri kedua memiliki kedudukan hukum yang sama sebagai ahli waris sah. Pembagian warisan dilakukan berdasarkan jumlah seluruh anak kandung, bukan berdasarkan jumlah istri.
  • Anak Bawaan/Anak Tiri: Berbeda dengan anak kandung, anak bawaan istri (anak tiri) tidak berhak mendapat warisan dari ayah tiri secara langsung (karena tidak ada hubungan darah), kecuali mendapatkan wasiat wajibah.
  • Dasar Hukum: Hak anak kandung untuk mendapatkan warisan dari orang tuanya ditegaskan dalam Al-Qur'an (Surah An-Nisa ayat 11 dan 12 ), yang tidak membedakan anak berdasarkan asal pernikahan.
  • Istri Kedua: Istri kedua yang sah secara syar'i dan hukum negara juga berhak mendapatkan bagian warisan (biasanya bagian 1/8 bersama istri pertama jika ada anak).
Kesimpulan: Selama pernikahan kedua sah dan anak tersebut adalah darah daging dari almarhum, anak istri kedua wajib mendapatkan warisan.

 2. Mereka berdosa karena anak anak dari istri ke 2 berhak juga harta warisan dari bapak mereka dengan Adil

Wallahualam bissawab

Dijawab oleh Ust, Sahdian Abu Jafar

Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url