Apakah tidak ingin punya anak lagi bertentangan dengan syariat islam ??

 


Bismillahirrahmanirrahim
Assalamualaikum

Afwan ustadz mengganggu waktunya lagi , saya ingin bertanya bagaimana hukumnya  dan apakah bertentangan dengan syariat islam jika saya sudah tidak ingin hamil lagi di karenakan anak sudah 3 dan usia sudah 40 , tapi saya tidak ingin menggunakan KB  ?

Dari NN - Crb

 

Jawaban 

Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh   

Banyak cara agar tidak punya anak lagi. Tapi apa alasan yang benar mengapa tidak mau punya anak lagi ?
Mengapa tidak mau hamil lagi ?  Padahal Rosululloh Sholallohu 'Alaihi wa Sallam menyuruh kita memperbanyak anak  

 Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. bersabda 

تَزَوَّجُوا الْوَدُوْدَ الْوَلُوْدَ فَإِنِّيْ مُكَاشِرٌ بِكُمُ الأُمَمَ

“ Nikahilah perempuan yang pecinta (yakni yang mencintai suaminya) dan yang dapat mempunyai anak banyak, karena sesungguhnya aku akan berbangga dengan sebab (banyaknya) kamu di hadapan umat-umat (yang terdahulu)” [Shahih Riwayat Abu Dawud, Nasa’i, Ibnu Hibban dan Hakim dari jalan Ma’qil bin Yasar]

Kalo alasannya karena fisiknya yang telah lemah maka boleh untuk tidak hamil lagi  . Boleh pilih Salah satunya cara yang tidak bertentangan dengan syariat islam yaitu :

  1. KB kalender dengan menghitung siklus haid yaitu berhubungan badan disaat tidak subur. Misalnya biasa haid tgl 1 maka 7 hari sebelum dan 7 hari sesudah haid itu adalah hari² rahim tidak subur.
  2. Atau dengan melakukan azl yaitu mengeluarkan sperma suami diluar vagina.

 

Wallahualam bissawab 
Dijawab oleh Ust, Sahdian Abu Jafar

 

Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url