Apakah tidak ingin punya anak lagi bertentangan dengan syariat islam ??
Bismillahirrahmanirrahim
Assalamualaikum
Afwan ustadz mengganggu waktunya lagi , saya ingin bertanya bagaimana hukumnya dan apakah bertentangan dengan syariat islam jika saya sudah tidak ingin hamil lagi di karenakan anak sudah 3 dan usia sudah 40 , tapi saya tidak ingin menggunakan KB ?
Dari NN - Crb
Jawaban
Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh
Banyak cara agar tidak punya anak lagi. Tapi apa alasan yang benar mengapa tidak mau punya anak lagi ?
Mengapa tidak mau hamil lagi ? Padahal Rosululloh Sholallohu 'Alaihi wa Sallam menyuruh kita memperbanyak anak
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. bersabda
تَزَوَّجُوا الْوَدُوْدَ الْوَلُوْدَ فَإِنِّيْ مُكَاشِرٌ بِكُمُ الأُمَمَ
“ Nikahilah perempuan yang pecinta (yakni yang mencintai suaminya) dan yang dapat mempunyai anak banyak, karena sesungguhnya aku akan berbangga dengan sebab (banyaknya) kamu di hadapan umat-umat (yang terdahulu)” [Shahih Riwayat Abu Dawud, Nasa’i, Ibnu Hibban dan Hakim dari jalan Ma’qil bin Yasar]
Kalo alasannya karena fisiknya yang telah lemah maka boleh untuk tidak hamil lagi . Boleh pilih Salah satunya cara yang tidak bertentangan dengan syariat islam yaitu :
- KB kalender dengan menghitung siklus haid yaitu berhubungan badan disaat tidak subur. Misalnya biasa haid tgl 1 maka 7 hari sebelum dan 7 hari sesudah haid itu adalah hari² rahim tidak subur.
- Atau dengan melakukan azl yaitu mengeluarkan sperma suami diluar vagina.
Wallahualam bissawab
Dijawab oleh Ust, Sahdian Abu Jafar
