Tanya ustadz : Hukum Steril jika tidak ada udzur

 

Pertanyaan :

Bismillah, ijin bertanya ustadz, bagaimana hukumnya perempuan yg disteril tanpa ada uzur. Syukron Jazakallah Khoir.

NN - Cirebon

 

Dijawab Oleh Ustadz Yana Suryana Abdul Fatah

 بسم الله والصلاة والسلام على رسول الله..

Seluruh Ulama sepakat untuk hukum steril baik pada laki- laki atau perempuan hukumnya Haram..

Kecuali kalau ada udzur2 tertentu maka diperbolehkan.

 

Fatwa Majma’ Fikh Al-Islami:

حرم استئصال القدرة على الإنجاب في الرجل أو المرأة، وهو ما يعرف بـ(الإعقام) أو (التعقيم)، ما لم تدعو إلى ذلك الضرورة بمعاييرها الشرعية

“Diharamkan melakukan pemotongan/penghilangan kemampuan memiliki keturunan yaitu yang dikenal dengan steril (vasektomi/tubektomi). Hal tersebut dilakukan jika (darurat) sesuai dengan kaidah standar syariat.

 

والله أعلم

0 Response to "Tanya ustadz : Hukum Steril jika tidak ada udzur"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel